Jakarta – Kementerian ketenagakerjaan (Kemnaker) menargetkan pencairan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 tahap pertama bisa disalurkan pada Jumat pekan ini atau paling lambat awal pekan depan.
Tahap awal, pencairan subsidi upah BBM Rp 600 ribu diberikan kepada 5.099.915 data calon penerima bantuan sosial ini.
Kemnaker memperkirakan jumlah pekerja calon penerima subsidi upah tahun 2022 sekitar 14.639.675 orang, dari awal usulan 16,2 juta.
“Kami harapkan di minggu ini di hari Jumat paling lambat sudah bisa kami salurkan terkait dengan skema BSU 2022,” jelas Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Surya Lukita di Jakarta, Kamis (8/9/2022).
Pemberian Subsidi Upah 2022 ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan terbaru Nomor 10 Tahun 2022, yang berisi pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi atau upah untuk buruh.
Dia menyebutkan tujuan pemberian subsidi upah 2022 berbeda dengan tahun lainnya. Dulu diberikan kepada pekerja untuk mengantisipasi dampak ekonomi dari merebaknya Covid-19.
Namun kini kucuran BSU 2022 ditujukan untuk mempertahankan daya beli pekerja atau buruh atau sebagai bantalan sosial memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai akibat kenaikan harga BBM.
“Bantuan subsidi upah berlaku secara nasional, kecuali PNS, TNI/Polri,” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah seperti dikutip Rabu (7/9/2022).
BSU di 2022 merupakan salah satu bantalan sosial yang dikeluarkan pemerintah. Sebagaimana instruksi Presiden Joko Widodo, BSU dimaksudkan untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan. Total anggaran BSU 2022 sebesar Rp 9,6 triliun.