Bengkulu Selatan – Sempat viral diberbagai berita media online terhadap surat pemberhentian 4 perangkat desa Pagar Gading yang diterbitkan dan disampaikan/ditujukan Camat Pino Raya (Pira) Hendri Farizal kepada Pjs Kades Pagar Gading mengundang banyak persepsi serta argumen publik terhadap aturan yang berlaku.
Dilansir dari bengkulutoday.com, terkait masalah ini beberapa wartawan yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bengkulu Selatan menyambangi Camat Pino Raya untuk dimintai konfirmasinya.
Saat dikonfirmasi Camat Pino Raya Hendri Farizal mengatakan, bahwa surat yang di sampaikan dan ditujukan kepada Pjs kades Pagar Gading tersebut adalah dengan maksud agar Pjs Kades membina perangkat desanya dan apabila sudah tidak lagi dapat dibina maka kades harus bertindak tegas untuk menyampaikan surat pemberhentian sementara kepada camat.
“Surat tersebut bukan maksud kami memberhentikan, akan tetapi merekomendasikan dan memerintahkan Pjs Kades untuk melakukan pembinaan terhadap perangkat desa yang tidak aktif bekerja atau jarang masuk kantor. Nah apabila tidak dapat di bina maka berhentikan saja,” tegas Camat.
Disampaikan Hendri bahwa ini cuma salah pengetikan dan salah pemahaman saja, surat tersebut ditunjukan untuk Kades bukan merupakan SK pemberhentian perangkat Desa dari sisi pengawasan pihaknya telah beberapa kali mendapati beberapa perangkat desa yang tidak aktif bekerja di kantor desa tersebut.
“Beberapa hari yang lalu terpantau langsung oleh rekan-rekan media hingga viral di media sosial karena diberitakan media online, ini yang membuat saya kesal,” katanya.
Hendri menegaskan, kepada kepala desa atau pun Pjs dan perangkat desa di Kecamatan Pino Raya agar mematuhi peraturan Bupati nomor 16 tahun 2018 tentang jam kerja.