Bupati Serang Sesalkan Pemberhentian Perangkat Desa Paska Pilkades

Serang – Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah angkat bicara terkait banyaknya laporan pengaduan perangkat desa yang diganti pasca Pilkades 2021. Hal tersebut dikarenakan dengan digantinya perangkat desa, akan menyulitkan pelaporan keuangan di desa.

Dilansir dari pikiran-rakyat.com, Tatu mengatakan adanya fenomena pemberhentian perangkat desa oleh kepala desa pasca Pilkades 2021 menjadi konsen Pemda. Pihaknya sangat menyesalkan adanya pemberhentian perangkat desa oleh kades.

“Karena mereka sudah didiklat, sudah menguasai persolan pelaporan keuangan dan di desa bukan hal mudah laporan keuangan rumit,” ujarnya kepada Kabar Banten, Selasa 25 Januari 2022.

Ia mengatakan dirinya mengaku sudah menyampaikan saat pelantikan untuk meminta agar kades baru tidak memecat aparat atau perangkat desanya jika tidak ada hal yang benar benar urgen.

“Ini kan biasanya karena keberpihakan apa padahal nanti akan menyulitkan di desa,” ucapnya.

Dengan perangkat baru, nantinya kata dia pemerintah desa akan kesulitan. Misal kades mengangkat bagian keuangan yang tidak memahami apa apa, maka laporan keuangan akan terkendala.

“Laporan kesini macet gak tepat waktu kucuran anggaran ADD terlambat. Kita sih sarankan kalau gak perlu amat untuk apa diganti ganti,” katanya.

Disinggung upaya untuk mengantisipasi agar kejadian serupa tak terjadi, politikus Golkar itu mengatakan merujuk pada bunyi undang undang penggantian perangkat desa adalah hak kades.

Akan tetapi di Kabupaten Serang sudah dikeluarkan peraturan bupati. Bahwa pemberhentian perangkat desa harus dikonsultasikan dengan Pemda dalam hal ini kadis DPMD.

“Apa alasannya kalau gak kuat dan gak penting kita menolak diganti,” katanya.

Sebelumnya, Ketua PPDI Kabupaten Serang Hendra Saputra mengatakan sampai saat ini sudah banyak laporan tentang perangkat desa diberhentikan sepihak.

“Banyak hampir semua kecamatan tentang pemberhentian perangkat desa, alasannya beda dukungan mayoritas tekanan tim sukses,” ujarnya.

Agar kejadian tersebut tidak semakin banyak, ia meminta sikap tegas Pemda menyikapi kades arogan yang bertindak bak raja kecil.

“Padahal sudah ada aturan yang mengatur siapa pun orangnya baik kades arus perangkat desa selama dia melanggar aturan harusnya diberi sanksi tegas oleh Pemda ini belum ada,” ucapnya.

“Beberapa kali sudah audiensi dengan DPMD, ibu juga, cuma tinggal sikap Pemda seperti apa dengan situasi di lapangan yang kacau saat ini. Apalagi sekarang sedang susun APBDes,” sambung Hendra Saputra.

About admin

Check Also

Dibuka Bupati, PPDI Kabupaten Bungo Sukses Selenggarakan Rakerda

BUNGO – Rapat Kerja Daerah (Rakerda) ke-III Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Bungo resmi …

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *