Cerita Sedih Dari NTT, Diberhentikan Hanya Lewat SMS

Rote Ndao – Kepala Desa (Kades) Busalangga Barat, Kecamatan Rote Barat Laut, Mikael Arnolus Lute memberhentikan salah satu perangkat desanya, yakni Kepala Dusun (Kadus) Mbaoen Barat, Erni Ndolu. Menarikya, pemberhentian itu hanya dilakukan Kades dengan mengirim pesan singkat (SMS) ke Kadus pada Minggu (9/5). Selain Erni, Kades Mikael juga memberhentikan 9 orang perangkat desa lainnya. Kades Mikael mengambil langkah tegas ini setelah melakukan evaluasi selama dua bulan pasca dilantik belum lama ini.

Pesan singkat yang diterima Erni, diakui berasal dari Kades Busalangga Barat, Mikael Arnolus Lute yang dikirim untuk menginformasikan adanya pergantian perangkat desa, sekaligus memberhentikan Erni sebagai Kadus.

Erni, mengatakan, dirinya tidak tahu alasan atau penyebab dirinya diberhentikan dari perangkat desa. Begitu juga sembilan rekannya, sehingga mereka langsung mengadukan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rote Nda.

“Saya tidak tahu, mengapa saya diberhentikan. Karena hanya lewat SMS. Kalau teman yang lain, dapat SK pemberhentian,” kata Erni Ndolu, kepada media, saat ditemui di kantor Dinas PMD, Senin (10/5).

Menurutnya, pemberhentian yang dilakukan Kades Busalangga Barat, sangat sepihak dan tidak memiliki dasar yang jelas. Sebab, perangkat desa yang diberhentikan oleh kepala desa tentu harus sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dimana, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, menyebutkan, Kades memberhentikan Perangkat Desa karena tiga alasan. Pertama meninggal dunia, kedua atas permintaan sendiri, dan ketiga diberhentikan.

Selanjutnya, sebagaimana dalam pasal 5 Permendagri tersebut, dalam hal diberhentikan, bisa dilakukan apabila, perangkat desa telah berusia 60 (enam puluh) tahun, dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Perangkat Desa, serta melanggar larangan sebagai perangkat desa.

Terhadap pesan singkat yang diterimanya, Erni, mengatakan, dikirim oleh Kades pada Minggu (9/5). Dengan isi pesan, demikian Erni, untuk memberitahu kepadanya, bahwa sudah ada Kadus yang baru untuk menggantikanya sebagai pemimpin wilayah dusun Mbaoen Barat. “Ini hanya dengan SMS. Seharusnya dengan alasan, mengapa diberhentikan. Semuanya harus jelas. Bukan begini caranya,” kata Erni sambil memperlihatkan isi pesan singkat yang ia terima dari Kades.

Hal yang sama dialami Kristofel Mba’u. Ia diberhentikan dari jabatan Kadus Ndeuama. Dengan tegas, Kristofel, yang merupakan rival Mikael dalam perhelatan Pilkades ini menentang keputusan pemberhentian tersebut. Yang olehnya, disinyalir merupakan dendam politik.

Selain keduanya, perangkat Desa Busalangga Barat yang diberhentikan adalah, Sekretaris, Semuel Ayub Ndolu, Kepala Urusan (Kaur) Tata Usaha dan Umum, Jean Ilona Solukh, Kaur Keuangan, Anjelcha Dano, Kepala Seksie (Kasie) Pemerintahan, Gusthon D. Hello, Kadus Maboen Timur, Yusuf Nasa, Kadus Fatubebelak dan Kadus Ombok, Felipus Nggebu.

Kepala Desa Busalangga Barat, Mikael Arnolus Lute, mengakui keputusannya memberhentikan sejumlah perangkat desa di wilayah itu. Dan hal tersebut, menurutnya dilakukan berdasarkan hasil evaluasi kinerja selama dua bulan.

“Ia benar. Sebelum mereka diberhentikan, ada evaluasi kinerja. Selama dua bulan, ternyata tidak beres kinerja yang dilakukan,” ungkap Mikael Arnolus Lute, saat dikonfirmasi TIMEX, Senin (10/5).

Walau tak disebutkan kinerja apa yang dinilai tidak beres/buruk, sebagaimana yang dimaksudkanya, Kades Mikael, juga mengaku, pemberhentian yang dilakukan, mendapat persetujuan Camat. Yakni melalui surat rekomendasi Camat Rote Barat Laut, Nomor: 140/84/KRBL.3.1, tanggal 5 Mei 2021, yang ditetapkan dalam Keputusan Kepala Desa Busalangga Barat, Nomor: 4/DBB/V/2021, tentang pemberhentian perangkat Desa Busalangga Barat di Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao.

“Indikatornya adalah kinerja. Yang tidak baik, diberhentikan. Dan itu (Pemberhentian) dilakukan dengan memperhatikan rekomendasi Camat,” katanya, dengan menambahkan, tidak semua perangkat desa yang diganti. “Kepala Seksi Pelayanan, Kepala Urusan Perencanaan, dan satu Kepala Dusun tidak diganti. Karena mereka masih layak,” tambahnya.Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, Kades Busalangga Barat, segera diminta keteranganya terkait keputusan pemberhentian perangkat desa itu. Sesuai rencana akan dilakukan dengan menghadirkan seluruh perangkat desa yang telah diberhentikan.

About admin

Check Also

Kecewa Tidak Ada Pembahasan Pasal Perangkat Desa, PPDI Siapkan Langkah Strategis Pastikan Aspirasi Perangkat Desa Masuk Rancangan PP

BANDUNG – Agenda Uji Petik Rancangan Peraturan Pemerintah Perubahan Ketiga Atas PP No 43 Tahun …

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *