Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 merupakan suatu hal yang sangat diharapkan oleh Pegawai Negeri Sipil, bahkan pegawai swasta sekalipun. THR sendiri bisa dikatakan sebagai nilai tambah penghasilan, untuk memenuhi kebutuhan dalam menyambut Hari Raya Idhul Fitri bagi Umat Islam yang biasa dirayakan setiap tahun.
Hal ini ternyata belum sepenuhnya berlaku bagi Perangkat Desa, sebagai sama-sama abdi negara perangkat desa belum ada Peraturan secara nasional yang bisa dijadikan payung hukum dalam alokasi THR seperti halnya PNS.
Dibeberapa wilayah sudah ada perangkat desa yang menikmati THR atau gaji ke-13, dengan dasar peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah kabupaten. Berikut ini beberapa kabupaten yang sudah menerbitkan peraturan tentang THR atau gaji ke-13, yang redaksi berhasil rangkum :
- Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Tunjangan hari raya bagi kepala desa dan perangkat desa diwilayah ini, sudah diatur melalui Peraturan bupati kulonprogo Nomor 79 tahun 2017, tentang Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa. Di dalamnya tercakup pengaturan tunjangan suami/istri dan anak, tunjangan kesehatan dan ketenagakerjaan, tunjangan kinerja, gaji ke-13 dan THR. Nominal yang diterima sebesar 1 kali gaji, dan bersumber dari ADD.
Di seluruh Indonesia, Perangkat desa di kulonprogo bisa dikatakan sebagai daerah yang pertama kali menikmati tunjangan hari raya dan gaji ke-13, dimana pelaksanaannya sudah diatur melalui peraturan bupati.
- Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Beruntung bagi perangkat desa yang berada di wilayah paling selatan daerah istimewa Jogjakarta ini, karena tunjangan hari raya sudah diatur melalui peraturan bupati.
Bupati Gunungkidul mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2018 tentang Tunjangan Hari Raya bagi kepala desa, staf perangkat desa, tenaga harian lepas dan anggota permusyawaratan desa.
Adapun besaran yang diterima satu kali dari penghasilan tetap yang diterima tiap bulannya.
- Cilacap, Jawa Tengah.
Diatur dalam Peraturan bupati Cilacap No 214 Tahun 2019 mengatur tentang Penetapan besaran penghasilan tetap dan tunjangan aparatur pemerintah desa serta tunjangan badan permusyawaratan desa. Meski sudah ada perbup yang menjadi payung hukum pemberian Tunjangan hari raya bagi perangkat desa, tapi belum semua desa di Kabupaten Cilacap mampu mengalokasikan dana untuk tunjangan tersebut. Mengingat bahwa kemampuan keuangan di masing-masing desa tentu berbeda
- Wonogiri, Jawa Tengah.
Sekitar 3000 lebih perangkat desa di kota yang terkenal dengan slogan wonogiri sukses ini, telah menikmati THR yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan desa. Bupati Wonogiri telah mengeluarkan Peraturan bupati no 56 tahun 2019 tentang penetapan besaran penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa dan perangkat desa.
Disebutkan dalam peraturan tersebut perangkat desa menerima tunjangan sebesar maksimal 30 persen dari penghasilan tetap. Dan untuk tunjangan hari raya sebesar 100 persen dari penghasilan tetap.
Selain tunjangan diatas, perangkat desa di wonogiri telah mendapatkan tunjangan kesehatan dan tunjangan ketenagakerjaan.
- Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Melalui Peraturan Bupati Bandung Nomor 131 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan bupati nomor 110 tahun 2019, tentang pedoman pengelolaan alokasi dana perimbangan desa di kabupaten bandung, perangkat desa di wilayah ini sudah mendapatkan tunjangan hari raya.
Adapun besaran yang diterima sebesar 1 kali gaji dari penghasilan tetap perangkat desa itu sendiri.
- Ciamis, Jawa Barat.
Perangkat desa di ciamis sudah mendapatkan penghasilan tambahan yang berwujud tunjangan kinerja dan tunjangan hari raya. Fasilitas ini di atur dalam Peraturan Bupati Ciamis Nomor 79 tentang alokasi dana desa.
Untuk Nominal Tunjangan Hari Rayayang diterima perangkat desa ciamis sendiri sebesar 30% dari penghasilan tetap yang diterima tiap bulan. Selain itu perangkat desa juga akan mendapatkan tunjangan akhir masa jabatan, dimana nominalnya berbeda-beda antara kepala desa, sekretaris desa dengan perangkat desa yang lain.
- Pemalang, Jawa Tengah.
Sangat beruntung perangkat desa di kabupaten pemalang ini, karena selain tunjangan hari raya diatur juga pemberian tunjangan untuk suami/istri perangkat desa, tunjangan beras dan tunjangan untuk anak.
Selain itu dalam peraturan bupati no 79 tahun 2019 juga mengatur tentang tunjangan masa kerja perangkat desa, yang nominalnya berbeda-beda berdasar pada masa pengabdian sebagai perangkat desa. Ada juga tunjangan kinerja sebesar 10% dari penghasilan tetap yang diterima,tidak ketinggalan tunjangan kesehatan dan tunjangan ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dari sekian banyak peraturan daerah ataupun peraturan bupati tentang tunjangan perangkat desa, layak kiranya perbup pemalang ini menjadi yang terbaik di tanah air.
Demikian daftar daerah-daerah yang sudah memberikan penghasilan lain bagi perangkat desa, selain penghasilan tetap tiap bulannya. Tentu masih banyak daerah lain yang belum terdata, tapi setidaknya rangkuman diatas bisa menjadi penambah khasanah kita bersama.