Banyuwangi – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar terus memperjuangkan dana operasional untuk pemerintahan desa guna meningkatkan produktifitas serta pelayanan pada masyarakat.
“Ini saya masih bersikeras berjuang sehingga regulasi ada dana operasional. Doakan saja mudah-mudahan gol di nomenklatur dana operasional pemerintah desa,” ungkap Abdul Halim di Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa, 28 Juni 2022, seperti yang dilansir dari vibizmedia.com.
Menurutnya, keluhan dari para kepala desa di wilayah Banyuwangi yang selama ini tidak memiliki anggaran khusus dana operasional. Sementara keberadaan perangkat desa selalu dituntut hadir di setiap kegiatan maupun persoalan yang dihadapi warganya.
Sedangkan persoalan kedua yang sering digelisahkan oleh kepala desa adalah soal masa jabatan dan periodesasi. Saat ini masa jabatan kepala desa terlalu singkat, sehingga mereka meminta agar diperpanjang dengan kompensasi periodesasi dikurangi hanya menjadi dua periode.
Masa jabatan yang terlalu pendek dinilai membuat kerja kepala desa menjadi kurang efektif karena terlalu sering menghadapi Pilkades yang tensi politiknya tidak kalah dengan Pilpres.
Polarisasi antar warga yang disebabkan oleh pelaksanaan Pilkades itu sering menghambat pembangunan desa.
Abdul Halim mengungkapkan bahwa wacana penambahan masa jabatan yang diikuti pemangkasan periodesasi jabatan kepala desa sudah menjadi pembahasan di tingkat nasional.
Selain itu, sedang dibahas simulasi agar Pilkades tidak berdekatan dengan pelaksanaan Pilbup, Pilgub dan Pilpres.
“Yang memungkinkan masa jabatan kepala desa itu kemudian menjadi sembilan tahun, kalau dihitung dua periode menjadi 18 tahun,” ujarnya.