Arga Makmur – Pada Tanggal 29 Juli Tahun 2022 sebanyak 183 Kepala Desa terpilih pada pilkades serentak tanggal 6 Juli 2022 yang lalu secara bersama-sama dilantik oleh Bupati Bengkulu Utara Ir Mian di halaman Kantor Bupati Bengkulu Utara, pasca pelantikan kepala Desa yang baru di lantik akan melakukan masuk kantor desanya masing-masing, oleh sebab itu Camat Kota Arga Makmur punya program akan berkantor di semua desa se kecamatan kota Arga Makmur secara bergantian.
Camat Kota Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Syafaruddin, SST. M.Si, dalam arahannya saat di hadapan seluruh sekretaris Desa se Kecamatan Kota Arga Makmur Rabu 27 Juli 2022 di ruang kerjanya mengatakan dalam waktu dekat kami pihak kecamatan kota arga makmur akan berkantor di desa-desa se kecamatan kota arga makmur, nantinya tehnis pelaksanaan adalah secara bergantian, di mulai pukul 7.30 sampai pukul 12.00 Wib dan pada siang harinya saya akan berkantor di kecamatan lagi ujarnya.
Saya ingin sekali melihat keaktifan perangkat desa dalam menjalankan tugas nya, karena jika perangkat desa nantinya sudah menjalankan fungsi dan tugasnya maka pelayanan masyarakat di desa pasti berjalan dengan lancar. Maka dengan adanya program saya akan berkantor di desa ini nanti, apa yang jadi kendala dan hal-hal perlu di bahas dalam desa tersebut bisa tersampaikan dengan baik.
Lebih jauh camat juga mengatakan, di sini seluruh sekretaris desa saya kumpulkan, karena sekretaris desa adalah kepala sekretariat di desa, maka mohon sampaikan kepada seluruh perangkat bekerjalah sesuai dengan tupoksi masing-masing dan ikuti aturan yang ada, terutama disiplin masuk kerja sebagai mana sesuai dengan edaran bupati Bengkulu Utara Nomor 140/3324/DPMD tertanggal 21 Juli Tahun 2021 tentang pengaturan Hari Kerja, Jam Kerja, Seragam, Izin Dan Cuti Bagi Kepala Desa Dan Perangkat Desa dalam Kabupaten Bengkulu Utara, di mana dalam jam kerja tersebut sudah jelas masuk pukul 7.30 Wib dan pulang Pukul 16.00 Wib dan Istirahat Pukul 12.00 Wib sampai dengan 13.00 Wib, begitu juga pakaian dinas dan lainnya tertuang dalam edaran tersebut, maka perangkat desa wajib menjalankan edaran tersebut karena perangkat desa juga sudah menerima haknya yaitu siltap dan tunjangan yang sudah setara ASN Golongan 2 A.
Ia juga mengatakan, sekdes wajib membuat absen untuk perangkatnya, karena absen ini sangat penting sekali untuk melaihat keaktifan dan kehadiran perangkat desa dalam menjalankan tugasnya, buat absen setiap hari, absen bisa satu hari 2 kali, absen pagi dan absen sore, maka kehadirannya kita tahu dan bisa penilaian tersendiri oleh kepala Desa yang baru nantinya.
Dan juga dengan adanya kepala desa yang baru dan juga masih ada terpilih kembali perangkat desa harus mengikuti apa perintah kepala desa tersebut karena kepala desa adalah sebagai atasan perangkat desa di desa, sampaikan ke kepala desa apa yang harus kita sampaikan apa lagi kepala desa yang baru, sekdes dan perangkat lainnya harus menyampaikan bagai mana manajemen pemerintah desa yang baik, saya yakin kepala desa juga pasti ingin tahu tentang pemerintahan desa tersebut, antara kepala desa dan perangkat desa wajib singkron dan harmonis karena kepala desa dan perangkat desa adalah satu kesatuan manajemen pemerintahan di desa, kepala desa di bantu oleh perangkat desa untuk menjalankan roda pemerintahannya, harmonisasi kepala desa da perangkat sangat di perlukan dan di butuhkan supaya jalan roda pemerintahan berjalan dengan harmonis dan lancar demi pelayanan masyarakat yang prima dan mejalankan pembangunan yang ada di desa demi kesejahteraan masyarakat desa itu sendiri ujar camat. (BKL)