PURWAKARTA – Lain kota lain cerita, mungkin kalimat ini paling pas untuk menggambarkan keterlambatan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) di Purwakarta.
Bagaimana tidak, apabila ADD di Kota/Kabupaten lain terlambat dalam pencairan, biasanya yang bereaksi adalah perangkat desa. Tetapi berbeda hal-nya dengan yang terjadi di salah satu daerah penyangga Jakarta ini.
Abpednas Purwakarta yang notabene organisasi BPD bereaksi terkait dengan Siltap dan tunjangan peyelenggara pemerintahan Desa khususnya di Purwakarta, terhitung sejak Desember 2023 hingga Maret 2024 ini dikabarkan tak-kunjung dibayar. Dengan alasan yang belum jelas.
Ketua DPC Apdenas Purwakarta, Dede Mulyadi, mengatakan bahwa diriya merasa perlu mempertanyakan kejelasan terkait Siltap tersebut.
“Sangat ironis ketika permasalahan Siltap ini sampai berlarut-larut tanpa ada kejelasan dan kepastian kapan bisa dibayar Pemkab Purwakarta,” ungkapnya.
“Dia berharap jangan keterlambatan pembayaran Silatap sampai terulang kembali,” ucap Dede menambahkan.
Selaku Ketua DPC Abpednas Purwakarta, Dede mendesak agar Pemkab Purwakarta, khususnya Pj Bupati harus membuat kebijakan yang cepat guna memberikan solusi terkait Siltap tersebut.
“Saya atas nama BPD se-Kabupaten Purwakarta memohon dengan segala hormat dan mendesak pihak terkait terutama Pj Bupati Purwakarta untuk segera membayarkan Siltap dan tunjangan tersebut,” harap Dede.
Karena, lanjutnya, dalam amanat yang di sampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bahwa dalam membangun Indonesia adalah dari Desa.
Lalu, bagaimana pembangunan bisa berjalan lancar jika pembayaran Siltap dan tunjangan Pemerintahan Desa tidak diperhatikan oleh pemerinta daerah.
“Perlu saya sampaikan dan saya rasa ini sangat penting untuk dipahami bersama. Apbdes tanpa dikawal dan dilegalkan melalui Peraturan Desa (Perdes) APBDes akan mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa,” tuturnya kepada awak media.
Karena, kata dia, tanpa adanya Perdes Apbdes bantuan dari pusat dan provinsi akan tersendat. Sebab hal itu merupakan salah satu persyaratan dari dua pos anggaran tersebut yakni DD dan bantuan provinsi (Banprov).
Salah seorang perangkat Desa menuturkan, bagaimana pembangunan Desa bisa berjalan lancar apabila pembayaran Siltap dan tunjangan peyelenggara Desa terlambat.
“Bahkan hampir empat bulan belum dibayar,” ucap sumber, yang minta namanya tidak disebut, Sabtu (16/3/2024).