PENAJAM–Perbup yang diberlakukan sejak 19 Mei 2022 itu dinilai menyimpang dari peraturan di atasnya, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
“Perbup ini kami anggap tidak pas, dan sejak awal kami tidak pernah diajak untuk melakukan pembahasan. Utamanya mengenai Pasal 27 Huruf d dan e pada Perbup PPU itu tentang jabatan sekretaris desa (sekdes) dapat dimutasikan apabila ada permintaan sendiri oleh yang bersangkutan yang diajukan secara tertulis kepada kades,” kata Kasiyono, ketua DPC Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) PPU, Jumat (26/5).
Puluhan kades yang menyatakan keberatan itu hingga kemarin sudah melakukan pertemuan bersama sebanyak dua kali, dan yang terakhir mereka menggelar rapat koordinasi (rakor) di atas objek wisata sawah Desa Gunung Mulia, Kecamatan Babulu, PPU, Senin (8/5).
Rakor itu mengemuka, perbup ini membutuhkan diskusi yang lebih mendalam tentang pemberhentian perangkat desa, karena setiap kades peserta rakor mengajukan pertanyaan tentang perangkat desa yang berpartisipasi dalam pemilihan kades dan tidak mengundurkan diri dari posisinya dan terus berada di posisi jabatan sekdes setelah pemilihan selesai.
Kasiyono mengatakan, Pasal 27 Huruf d dan e disebutnya absurd karena berkenaan dengan mutasi jabatan sekdes itu kades tetap mengikuti prosedur dengan mendapatkan rekomendasi dari camat setempat. Sehingga, tidak tepat apabila jabatan sekdes diproteksi dan bisa dimutasi oleh kades dengan pertimbangan atas permintaan sendiri oleh sekdes secara tertulis.
“Iya, kami keberatan atas perbup ini. Bukan pula kami tak senang dengan ini dan itu, tetapi lebih kepada kewenangan kepala desa untuk memutasi sekdes tidak ada di situ,” kata kepala Desa Wonosari, Kecamatan Sepaku, PPU, itu.
Dia mengatakan, setelah pertemuan ketiga yang dijadwalkan di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, PPU, DPC Apdesi PPU berencana menemui pejabat teknis di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk mendiskusikan hal ini lebih lanjut.
Tetapi, lanjutnya, setelah pertemuan pertama di Sepaku itu, keberatan para kades ini sudah mereka bahas bersama DPMD sebelum Ramadan lalu.
“Hanya belum final,” kata Kasiyono.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMD PPU Pang Irawan yang dihubungi terpisah menjelaskan, DPMD PPU telah mengubah bagian penting dari Perbup PPU Nomor 15/2022, dan sedang fokus pada Pasal 27 Huruf d dan e pada perbup.
“Pasal pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa telah ditinjau ulang. Petugas desa adalah bagian dari perangkat desa. Tujuannya membuat peraturan yang lebih baik,” kata Pang Irawan.