Didukung DPRD Pati, Kepala Desa Kembali Miliki Kewenangan Dalam Pengisian Perangkat Desa

PATI – DPRD Kabupaten Pati sepakat untuk merevisi peraturan bupati (Perbup) Nomor 55 dan 56 tahun 2021. Perbub tersebut menyangkut pemerintah desa (Pemdes) di Pati. Rencananya, hak-hak para kepala desa (Kades) akan dikembalikan.

Dilansir dari radarkudus.jawapos.com, Ketua Pasopati Pandoyo mengatakan, salah satu tuntutannya supaya Perbup 55 terkait pengisian perangkat desa dan Perbup 56 tentang kedisiplinan untuk diubah. Pasalnya, kedua peraturan tersebut dirasa tidak sesuai.

Dia menjelaskan, Perbup 55 perlu direvisi supaya hak kades bisa kembali. Sehingga, para kades memiliki kewenangan mengangkat, menghentikan, mempromosikan dan memutasi perangkat desa.

”Kami ingin kewenangan dikembalikan terkait pengisian perangkat desa. Implementasinya terkadang kurang atau ada sesuatu yang kurang pas. Untuk itulah hak dan kewenengan Kades secara penuh dapat dikembalikan,”jelasnya.

Sedangkan terkait Perbup 56, pihaknya menilai belum setara dengan hak mereka. Pasalnya, gaji kades hanya berkisar Rp 2 juta yang mereka rasa tidak sesuai dengan tuntutan absensi.

Sementara itu, Ketua DPRD Pati Ali Badruddin merespon keluh-kesah para Kades ini. Pihaknya setuju Perbup 55 dan 56 yang dinilai tidak sesuai regulasi untuk dirubah.

”Terkait Perbup 55 yang menyangkut pengisian perangkat desa dan Perbup 56 terkait kedisiplinan, DPRD menyepakati untuk direvisi. Ini sesuai dengan undang-undang yang ada, yang memberhentikan perangkat desa dan sebagainya adalah kades,” ucapnya.

Di sisi lain, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pati belum menerima instruksi untuk membahas lebih lanjut terkait revisi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 55 dan 56.

Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pati Irwanto menuturkan, pihaknya terletak di bagian akhir dalam pembahasan suatu peraturan daerah.

”Kami hanya finishing proses legal draftingnya. Terkait Perbup 55 dan 56 itu mungkin masih pembahasan di tingkat pimpinan belum diterima sampai sini,” katanya.

Dia mengatakan, kedua Perbup tersebut kewenangannya berada di bagian Tata Pemerintahan (Tapem). Hal tersebut sesuai dengan apa isi dari baik Perbup 55 tentang pengisian perangkat desa maupun 55 tentang kedisiplinan desa.

”Kedua perbup itu kan terkait dengan pemdes. Jadi kewenangannya yang lebih paham di tapem kemungkinan masih dikaji,” tandasnya. 

About admin

Check Also

Rapimda PPDI Jawa Barat, Ini Kesepakatan Yang Akan Dibawa Ke Rapimnas

BANDUNG – Pengurus PPDI Provinsi Jawa Barat menggelar Rapat Pimpinan Daerah tahun 2024, yang diselenggarakan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *