Dikazih Info Mazzseeh, 6 Rahasia Perangkat Desa Yang Jarang Terekspose Ke Publik

Selain pendaftaran CPNS yang pesertanya luar biasa, maka pengisian perangkat desa adalah urutan kedua tentunya skala lokal kabupaten ya. Profesi ini semakin diburu oleh pencari kerja karena jaminan kesejahteraan yang semakin jelas.

Ternyata di balik profesi yang satu ini, terdapat beberapa rahasia yang mungkin belum terungkap ke public, apa saja rahasia itu? Dibawah ini 6 hal yang perlu diketahui dari Profesi Perangkat Desa.

Pertama, Status tidak jelas. Hingga tulisan ini dibuat status perangkat desa tidak jelas, dia bukan pegawai swasta sebab digaji dengan Alokasi Dana Desa (ADD) bersumber dari uang negara tapi juga bukan PNS meski jam kerja dan libur sama seperti PNS hanya SK dari kepala desa. Honorer bukan, PPPK apalagi, juga bukan. Bahkan hanya Nomor Induk pegawai saja hingga saat ini belum ada. Rencana pembuatan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) yang diurusi Kemendagri juga belum ada kejelasan. Menurut sejarahnya pernah dulu melakukan demo agar diangkat PNS namun karena dikhawatirkan Bengkoknya diminta negara maka akhirnya minta agar gaji setara PNS dan juga dapat bengkok meski tanpa kejelasan status hingga sekarang. Sebuah opsi yang menguntungkan sepertinya.

Kedua, Gaji Perangkat desa jarang naik. Jangan mengira ya bahwa gaji Perangkat desa bakalan sering naik seperti PNS baik dimasa pemerintah SBY maupun Jokowi. Kenaikan gaji perangkat desa yang terjadi di masa pemerintahan pak Jokowi itupun setelah demo besar besaran ke Jakarta dari seluruh Indonesia menjelang pemilu dimana saat itu pak Jokowi mau nyalon lagi. Katanya gaji Perangkat setara PNS? Iya sih tapi setara PNS gol IIA. Hanya gaji pokok saja ya yang sama. Yang angkanya bisa kalian baca di PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa. Memang sih, seiring di sahkannya Undang Undang tentang Desa Kesejahteraannya juga semakin membaik kok. sayangnya di sini jumlah ADD yang turun tiap tahun semakin dikurangi jumlahnya. Untungnya perangkat desa dapat tunjangan bengkok meskipun kualitas tanahnya berbeda beda di tiap desa.

Ketiga, Bekerja 24 jam. Banyak yang tidak tau kalo jam kerja perangkat desa itu hingga 24 jam dalam sehari ditiap bulannya dalam setahun penuh. Udah gitu gak ada bayaran lembur lagi. Wah pokoknya lebih parah dari yang ngakunya budak corporate itu loh. Emang benar 24 jam? Yang diurus apaan memangnya?. Dulu saat awal gabung jadi perangkat desa sempat kaget juga kalo idealnya jam kerja 24 jam. Namun seiring waktu baru menyadari bahwa ternyata ada benarnya. Diakhir pekan yang bisa kalian gunakan untuk healing ternyata ada undangan warga yang hajatan nikahan anaknya. Minggu pagi mau santai dikabari ada warga yang meninggal. Senin sore baru mau istirahat setelah kerja dilapori ada warga yang berantem dan masih banyak lagi urusan yang lainnya. Apalagi seperti puncak pandemi di bulan Juli – Agustus kemarin, kerja 24 jam sehari benar benar terasa nyata. Tentu yang paling terasa memang untuk jabatan yang bersentuhan dengan masyarakat, misal Kades (kepala desa) atau Kadus (kepala Dusun) untuk jabatan lainnya mungkin agak jarang. Tergantung kondisi desa masing masing.

Keempat, Mengurusi warga dari lahir hingga kematian. Selain jam kerja yang 24 jam dan gaji jarang naik. Urusan perangkat desa juga sangat banyak, dari sampai ada bayi lahir hingga warga yang meninggal. Pokonya urusan dari buaian hingga liang lahat diurusi. Ketika ada yang lahiran ada yang ke balaidesa minta surat untuk membuat akta kelahiran, Ketika sekolah ada yang minta surat keterangan miskin. Pas nikah juga sama ya datang lagi untuk minta surat sebagai persyaratan nikah atau malah minta tolong pak kades untuk menjadi Pambagyo Harjo di acara nikahan. Dan pas meninggal juga sama harus diurusi perangkat desa minimal akta kematian. Pokoknya hajat hidup orang banyak diurusi perangkat desa. Mungkin kalo urusan administrasi yang semua bisa didapatkan warga secara gratis ini mudah saja dikerjakan. Tapi kadang pemerintah pusat maupun daerah berkeinginan mengurangi kemiskinan dengan berbagai macam program. Khususnya yang berupa bantuan entah itu uang maupun sembako. Pemerintah gencar membagikan program bantuan yang kadang justru bikin konflik akibat susahnya memilih data penerima. Belum lagi seperti BLT Dana desa 2022 ini minimal 40% dari Dana Desa tidak boleh ditolak, jika menolak bakal kena sanksi Pokoknya berat mazze

Kelima, Banyak uang negara yang masuk ke desa. Semenjak Undang Undang Desa di ketok palu maka desa kini berduit banyak. Ada Dana Desa yang pertahun per desa bisa dapat 700 juta hingga 1 miliar. Belum lagi aspirasi dari provinsi dan kabupaten yang nilainya bisa puluhan juta rupiah hingga miliaran rupiah. Saking banyaknya uang yang masuk, bikin LPJ Dana Desa tiap tahunnya ketebalannya hingga 10 centi atau lima kali ketebalan skripsimu. Itu baru satu sumber saja belum lagi dana dari sumber lain. Jika uang negara tidak dikelola dengan baik bukannya jadi berkah berupa meningkatnya kesejahteraan warga namun justru bisa jadi musibah berupa kasus korupsi yang menimpa perangkat desa sebagaimana viral beberapa waktu yang lalu saat Nurhayati kaur keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon yang melaporkan kades terkait dugaan korupsi dan akhirnya si pelapor malah ikut jadi tersangka juga. alhamdulillah akhirnya status tersangka tersebut sudah dicabut.

Keenam, Citra buruk : santai dalam bekerja. Ketika kamu bertemu temanmu dan ditanya “kerja dimana?” dan kamu jawab “perangkat desa”. Maka pasti dia akan berkata “wah mesti kerjanya santai”. Padahal kenyatannya kamu sudah berangkat paling pagi dan pulang sesuai jam kerja bahkan kadang lembur. Citra buruk kerja santai itu terlalu kuat melekat di masyarakat. Walaupun kenyataannya memang ada dan tidak semua seperti itu. Bisa jadi itu oknum ataukah karena memang karena jam kerjanya 24 jam tadi ya? Udah dikantor lembur eh ada kerjaan lagi dirumah. Atau karena gajinya jarang naik kalo gak ada demo. Atau karena urusannya terlalu banyak?.

Artikel ini telah tayang di retizen.republika.co.id dengan judul 6 Hal Yang Perlu Diketahui Sebelum Mendaftar Perangkat Desa , pada 05 Maret 2022, penulis Budi Santosa, S.Pd.I

About admin

Check Also

Status Kepegawaian Perangkat Desa, Menunggu Revisi UU Desa Ataukah Judicial Review Di MK ?

JAKARTA – Keinginan perangkat desa dari Sabang hingga Merauke untuk mendapatkan kejelasan status kepegawaian menjadi …

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *