Dirasa Menekan Camat, Ketua PPDI Propinsi Bengkulu Bereaksi Keras Dengan Pernyataan Bupati Kaur

Bengkulu-Apa yang di sampaikan Bupati kaur kepada Koran Harian RB (Rakyat Bengkulu dan Media Online Bengkuluexpres.com) Ketua PPDI Provinsi Bengkulu Ibnu Majah Amd. Kom menyayangkan sikap Bupati Kaur Lismidianto merespon untuk pergantian perangkat desa pasca pilkades dan pelantikan kepala desa baru di lantik,

Dalam pertemuan dengan camat se kabupaten Kaur usai upacara HUT Kabupaten Kaur, di mana ucapan bupati meminta camat mersepon bagi desa yang ingin melakukan pergantian perangkat desa dengan alasan memperkerjakan perangkat desa yang tidak ada kemampuan dan SDM serta tidak sejalan dengan kepala desa yang baru.

Lebih jauh Ibnu Majah mengatakan kurang sependapat apa yang di sampaikan oleh Bupati Kaur tersebut sebab dalam aturannya baik undang-undang nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa PP 43 di ubah PP 47 Tentang pelaksnaan undang-undang Desa dan Permendagri Nomor 85 Tahun 2015 di ubah Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa sudah jelas, perangkat desa d berhentikan sudah berumur 60 tahun, mengundurkan diri, berhalangan tetap dan terasangkut kasus hukum tetap serta bukan lagi sebagai perangkat desa, sebelum ada di aturan tersebut maka perangkat desa tidak bisa di gantikan semena-mena atau asal ganti saja ujarnya.

” Apa yang disampaikan Bupati Kaur pergantian perangkat desa jangan terpaku dengan aturan yang baku ini juga kami pertanyakan maksudnya bagai mana? sebab kita bangsa Indonesia harus taat aturan, aturan itu di buat oleh eksekitif dan legisltaif untuk di jalankan, masa sebagai seorang pemimpin, seorang bupati menyampaikan hal tersebut kepada di hadapan camat, wartawan dan publik kurang elok lah, karena seorang pemimpin harus jadi contoh rakyatnya untuk mentaati aturan yang ada, kalau seorang pimpinan atau seorang bupati jangan terpaku terhadap aturan yang baku dengan siapa lagi kita harus taat aturan yang ada, aturan di buat, baik undang-undang maupun aturan lainnya itu wajib di jalankan,” papar Ibnu Majah.

” Ya kami harap seorang pemimpin bisa beri contoh yang baik terhadap masyarakatnya,” ujar Majah.

Mengenai SDM dan perangkat desa tidak bisa bekerja dan tidak sejalan dengan kepala desa itu bukan suatu alasan, sebab sebelum di buat SK oleh kepala Desa yang lama atau PJS Kepala Desa itu sudah di seleksi dan sudah di lihat kualitasnya apa lagi sudah menjalankan tugas saya yakin perangkat desa yang lama itu punya kemampuan apa lagi itu semuanya sudah di latih dan tupoksinya sudah mengerti perlu kami sampaikan kepada Bapak Bupati Kaur, pergantian perangkat desa yang terjadi di kabupaten kaur adalah saat ini pasca peragntain kepala desa yang baru di lantik bukan masalah SDM maupun tidak sejalan, karena kepala desa yang baru tidak ingin perangkat desa yang lama di pakai oleh kepala desa yang baru.

” Dan Bupati mengatakan jangan tertekan oleh Organisasi Perangkat Desa, kami juga menyayangkan sikap bupati tersebut, tertekan dari segimana, kami tidak pernah menekan tentang pergantian dan penangkatan perangkat desa yang kami kritisi dan kami kurang sesuai adalah cara pergantian dan pengangkatan perangkat desa yang nonprosudural/tidak sesuai dengan aturan yang ada, masa belum ada rekom camat langsung keapala desa buat SK baru, masa tidak ada SK Pemberhentian sudah ada SK Perangkat Desa Baru, harusnya itu ada mekanismenya, yang di berhentian harus ada surat SK Pemberhentian sesuai dengan Aturan yang ada mulai undang-undang, PP dan permendagri serta perda Kabupaten Kaur, jangan seolah-olah membalik fakta yang sesungguhnya. Kami organisasi PPDI jika itu salah dan nonprosudural tetap kami kritis, karena Negara kita adalah Negara hukum dan kami taat terhadap hukum dan aturan yang ada, sekali lagi pak bupati Kabupaten kaur kami tidak pernah menekan siapapun baik itu camat yang kami sampaikan di sini adalah aturan dan undang-undang, dan meluruskan yang salah kita luruskan,” paparnya.

” Mengenai dengan tidak sinkron antara perangkat desa dengan kepala desa itu alasan klasik, kalau memang tidak singkron dan tidak bisa bekerja kan lakukan pembinaan dan di lihat dulu beberapa tahun, lihat dulu kinerjanya, kana da hak kepala desa untuk melakukan pembinaan terhadap perangkat desa yang tidak bisa bekerja dan tidak sinkron dengan kepala desa untuk membangun desa, jangan langsung di berhentikan begitu saja, ini tidak baru sudah di lantik langsung minta di ganti, ini ada apa, sedangkan kemedagri berulang kali melayangkan surat kepada bupati dan walikota se Indonesia untuk meminta bupati dan walikota melakukan pembinaan penyelenggaraan Pemerintah Desa termasuk kepala desa dan perangkat desa,” ujar Majah.

Lebih jauh Majah mengatakan dalam waktu dekat kami akan berkirim surat ke Gubernur Bengkulu dan Kementrian Dalam Negeri menyampaikan apa yang terjadi di kabupaten Kaur Dan kabupaten lainnya di Provinsi Bengkulu untuk mencari solusi pemberhentian saudara kami perangkat desa di Provinsi Bengkulu tidak terjadi lagi dan sudah di berhentikan kembalikan posisi semula, ya harapan kami ada jalan keluarnya baik Gubernur maupun Kementerian Dalam Negeri biar teman-teman kami nyaman bekerja, perangkat desa perlu kita ingat dan ketahui bukan menteri presiden, perangkat desa adalah pegawai pemerintah Non PNS sama dengan pegawai pemerintah PNS tidak bisa di ganti semaunya saja, harus ada aturan yang ada ujar Putra Pekal Bengkulu ini. (WK)

About admin

Check Also

Peroleh 14 Suara Dalam Musda, Asep Ruyandi Terpilih Menjadi Ketua PPDI Sukabumi Periode 2024-2029

SUKABUMI – Asep Ruyandi terpilih menjadi Ketua PPDI Kabupaten Sukabumi periode 2024-2029, dalam Musyawarah Daerah …

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *