TULUNGAGUNG -Sebagaimana di ingatkan FKPD ( Forum Komunikasi Pemerintah Desa), semua aturan menyangkut masa pengabdian perangkat desa seharusnya sampai usia 60 tahun. Hal itu mengacu pada perda no 4 tahun 2017, yang dalam satu aturanya tertulis bahwa, regulasi masa jabatan perangkat hanya sampai usia 60 tahun.
Menyikapi hal tersebut, Ketua PPDI Kabupaten Tulungagung, Suyono, mengaku sedikit prihatin. “Situasi sudah ayem, kok tiba-tiba hal-hal seperti ini dihembuskan ke permukaan,” ucapnya seperti dilansir dari liputan 11.com. Rabu, (08/12/2021).
Suyono mengatakan, ada sekitar 3000 perangkat desa dengan SK berbeda. Untuk SK usia hingga 64 tahun ada sekitar 703 perangkat desa.
” Bila kita tidak teguh memperjuangkan kepastian dasar hukumnya, maka sekitar 703 posisinya terancam, sehingga perangkat desa dimaksud harus menyudahi jadi perangkat desa,” kata Suyono, “Kita sudah melakukan koordinasi dengan DPMD, PPDI ikut merumuskan Perda nomor 04 tahun 2017,” lanjutnya.
Suyono mengungkapkan, dalam Perda tersebut ada pasal yang menjelaskan usia jabatan bagi perangkat desa yang diangkat sebelum tahun 2001.
“Pasal 60 ayat 1 itu, perangkat desa yang diangkat sebelum tahun 2001 tetap melaksanakan tugas sesuai SK nya dan di jelaskan di pasal berikutnya kalau SK nya tidak berbunyi 64 tahun maka masa kerjanya sampai 64 tahun,” urainya.
Terkait FKPD yang mencoba menghembuskan hal tersebut Suyono mengaku merasa prihatin, namun demikian bagi PPDI, organisasi FKPD itu adalah sempalan AKD yang baru berdiri namun sudah berani menghembuskan permasalahan terkait masa jabatan perangkat desa.
“Mereka yang menghembuskan, kita tetap akan berjuang bagi teman-teman yang masa tugasnya hingga 64 tahun,” tuturnya.
Jika usulan itu dipaksakan dan tidak ada penyelasaian persuasif, Suyono menegaskan bahwa PPDI akan melakukan semua langkah pembelaan, termasuk dengan melakukan audiensi dengan legislatif dan bahkan ke Bupati Tulungagung, bahkan sampai ke pusat.
PPDI menilai, dari namanya FKPD yang merupakan Forum Komunikasi Pemerintahan Desa, ternyata perangkat desa tidak dilibatkan.
Bagi PPDI, pihak yang selama ini menghembuskan revisi usia jabatan perangkat desa berusaha menarik struktur pemerintahan ke dalam politik praktis.
“Ada dua kemungkinan, itu politiknya kesejahteraan (bagi Kades) untuk mengangkat perangkat desa baru atau bahkan politik praktis untuk kepentingan Pilkada yang akan datang,” pungkasnya.