Manado – Polemik pergantian perangkat Desa Kema I, Kecamatan Kema, oleh Plt Hukum Tua Israel Pangemanan, berakhir di meja DPRD Minahasa Utara (Minut).
DIlansir dari manadopost.jawapos.com, dalam hearing yang digelar Komisi I DPRD Minut, Selasa (18/5) sore, dua rekomendasi dikeluarkan para wakil rakyat. Pertama, Israel diminta mengembalikan jabatan 11 perangkat desa yang diganti dalam waktu 1×24 jam setelah pertemuan tersebut.
Kedua, dia diminta mengembalikan kondusivitas desa yang sekira baru satu bulan dipimpinnya. Apabila tidak, PNS di Bagian Hukum Setda Minut tersebut diminta mundur dari jabatannya sebagai Plt Hukum Tua.
Ketua Komisi I DPRD Minut Edwin Nelwan menyebut, setelah mendengarkan keterangan dari para pihak terkait, semua yang hadir menyatakan Israel telah menyalahi aturan.
“Mengganti perangkat tanpa konsultasi dahulu dengan camat. Dengan berbagai pertimbangan, kami menyimpulkan pergantian telah benar-benar menyalahi aturan. Jadi kami minta agar dikembalikan,” tutur dia.
Sementara itu, Israel dalam hearing tersebut mengakui telah melakukan kesalahan. Meski begitu, dia menyebut pergantian yang dilakukan bukan tanpa dasar.
“Para perangkat yang diganti sudah membangkang dan tidak menghormati saya selalu pimpinan. Saya tidak berkoordinasi dengan Ibu Camat, karena beliau seolah mendukung mereka,” jelasnya.
Namun, setelah adanya rekomendasi tersebut dia menyebut siap melakukan pergantian dengan segala resiko yang akan dihadapi. “Kalau memang tidak bisa dalam satu hari ini, saya berupaya dalam dua atau tiga hari sudah mengembalikan jabatan mereka dan menjadikan situasi kembali kondusif,” ungkapnya.
Diketahui, turut hadir Asisten II Setda Jane Simon, Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Alpret Pusungulaa, Camat Kema Vilma Anthonie, para anggota BPD Kema I, perangkat yang diganti.
Sementara para anggota Komisi I yang hadir di antaranya, Novie Paulus, Anthony Pusung, Meydi Kumaseh, Azhar dan Stevanus Prasethio.