Dugaan Jual-beli Jabatan Perangkat Desa Di Pati, Begini Respon Kemendagri

PATI – Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa merespon terkait forum calon perangkat desa gagal (Capraga) yang menggelar aksi demo di depan Kantor Bupati dan DPRD pada Rabu (20/7/2022).

Dalam aksi itu, mereka mendesak dilakukannya pengusutan dugaan jual beli jabatan pengisian perangkat desa tahun ini.

Dilansir dari seputarmuria.com, adapun dalam surat yang dikeluarkan oleh Kemendagri nomer 141 / 3581 / BPD tersebut tertulis Apresiasi Hasil Laporan Pengisian Perangkat Desa Kabupaten Pati Tahun 2022.

Berkenaan dengan surat Bupati Nomor 141.3/1896 tanggal 29 Juni 2022 hal Laporan Hasil Audiensi Forum Capraga Pati Terkait Pengisian Perangkat Desa Tahun 2022, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Kami menyampaikan apresiasi atas laporan hasil audiensi forum Capraga Pati terkait pengisian perangkat desa tahun 2022 dan tindak lanjut permasalahan yang telah Saudara sampaikan dan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diharapkan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa dapat dilakukan secara berkala dan terus ditingkatkan.

Kabag Bina Pemerintah Desa Setda Pati, Imam Kartiko menyampaikan bahwa pihaknya bersama dengan tim panwaskab pada saat audiensi menegaskan, pelaksanaan seleksi perangkat desa yang berlangsung telah sesuai rel atau jalur dan aturan yang berlaku.

“Panitia desa juga telah mengadministrasikan segala tahapan yang terlaksana dengan baik dan tertib. Dan kita sebagai panwaskab tidak melihat adanya celah untuk dilakukan kecurangan di sana”, tegasnya saat dikonfirmasi, Sabtu (23/7/2022).

Selain itu, lanjut Imam, saat Capraga menyampaikan persoalan tersebut ke tingkat kementrian, pihaknya juga telah menindaklanjuti dengan menerimanya melalui audiensi. Selanjutnya usai audiensi, terbitlah surat Nomer 141 / 3581 / BPD yang berisi bahwa Pemerintah Kabupaten Pati telah melaksanakan seleksi perangkat desa 2022 sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Melalui surat tersebut, semestinya sudah tidak ada lagi alasan untuk mempertanyakan dan berasumsi yang tidak – tidak terhadap seleksi perangkat desa ini. Terlebih, perangkat desa yang lolos dalam seleksi sebanyak 175 orang telah sepenuhnya dilantik”, jelasnya.

Imam menegaskan, bagi Capraga yang masih belum puas dan masih ingin menyampaikan protesnya, maka pihaknya mempersilahkannya. Sebab, hal tersebut salah satu bagian dari melayani masyarakat.

Namun demikian, meskipun nantinya muncul aksi protes kembali, ia menyebut bahwa surat dari Kemendagri tersebut sebagai pedoman dan pencerahan untuk Capraga serta pihak – pihak yang melakukan tuntutan.

“Dan terbukti tidak ada kesalahan dan kecurangan yang dilakukan baik ditinjau dari peraturan daerah maupun peraturan bupati”, pungkasnya. 

About admin

Check Also

Peroleh 14 Suara Dalam Musda, Asep Ruyandi Terpilih Menjadi Ketua PPDI Sukabumi Periode 2024-2029

SUKABUMI – Asep Ruyandi terpilih menjadi Ketua PPDI Kabupaten Sukabumi periode 2024-2029, dalam Musyawarah Daerah …

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *