BENGKULU – Pernyataan Plt Kadis PMD Kaur Adhar Cilas, ketika menemui puluhan Kades pada hari Senin (26/04/2021) kemarin,berbuntut panjang.
Dalam acara hearing tersebut, puluhan Kepala Desa menyampaikan terkait pergantian perangkat desa yang sempat muncul penolakan khususnya pada wilayah yang Kadesnya baru menjabat. Hal ini yang kemudian direspon sangat keras oleh Ketua PPDI Propinsi Bengkulu, karena ada kesan Plt Kadis PMD Kaur mendukung keinginan para Kads tersebut untuk melakukan pergantian perangkat desanya.
Berikut ini pernyataan lengkap dari Ibnu Majah selaku Ketua PPDI Propinsi Bengkulu dalam mensikapi hal tersebut ;
kami PPDI Provinsi Bengkulu Sayang menanyangkan hal tersebut, seharusnya Dinas PMD Kabupaten Kaur adalah induk dari desa tidak seharusnya berkomentar mendukung pemecatan dan meminta kepala desa mem PTUN kan camat dan Perbub Bupati, inikan aneh, seharunya sebagai Dinas naungan desa beri arahan yang sesuai dengan aturan yang ada, apa lagi Kementrian Dalam negeri sudah beberapa kali mengirim surat ke Bupati dan walikota se Indonesia yang terkahir surat kemendagri dengan Nomor 140/1682/SJ tanggal 2 Maret 2021 perihal Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Desa di tanda tangi oleh mentri dalam negeri Bapak tito Karnavian, ujar ibnu Majah Ketua PPDI Provinsi Bengkulu.
Di mana kita ketahui bahwa Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa itu harus sesuai dengan aturan yang ada, mulai dari undang-undang Desa nomor 6 Tahun 2014, PP dan Permendagri yaitu Nomor 67 tahun 2017 sesuai juga dengan surat kemendagri tanggal 2 Maret 2021 tersebut dalam surat sudah jelas dan gamblang, masa seorang kepala dinas gak dapat surat itu, seharusnya pihak dinas banyak mengadakan pembinaan bukan malah mendukung pemecatan.
Dalam Aturan memang benar adah Hak Preogratif kepala Desa mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa, tapi tidak boleh melanggar aturan dong, jika melanggar aturan maka keputusan dan hak preogratif kepala desa tersebut tidak sah, Negara kita Negara hukum dan taat aturan apa lagi kepala desa seorang pimpinan di desa harus taat hukum dan aturan pemerintah maupun aturan adat yang ada di desa, saat ini kepala desa tidak bisa lagi memberhentikan perangkat desa semena-mena harus mengikuti aturan yang ada, harus mengikuti mekanisme yang ada jika melanggar aturan maka keputusan kepala desa itu tidak sah demi hukum. Untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa wajib mengikuti permendagri nomor 67 tahun 2017, perlu di ketahui perangkat desa bukan seperti mentrinya presiden kapan saja bisa di ganti, perangkat desa adalah Pegawai Pemerintah Non PNS yang bekerja di desa membantu kepala desa untuk pelayanan masyarakat dan pembangunan Desa, saran kepala desa wajib membaca aturan yang ada sebelum mengangkat dan memberhentikan perangkat desa ujarnya
Dari komentar PLT Kadis PMD bahwa kepala desa Kaur Perencanaan dan Kaur keuangan harus bisa komputer mungkin kadisnya belum baca aturan, di permendagri Nomor 84 tahun 2015 tentang STOK serta tugas dan fungsi kepala desa dan perangkat desa jelas, kalau masih ada kaur keuangan dan kasi perencanaan tidak bisa komputer tidak masuk akal dan membuat RAB itu bukan kaur perencanaan dan Kaur keuangan, itu ada fungsi perangkat desa semua, seperti RAB bangunan itu yang bertanggung jawab kasi Kesejahteraan dan Kasi Pemerintahan, kaur keuangan itu masalah laporan keuangan, dan kaur perencanaan itu adalah merencanakan suatu kegiatan tahun berikutnya bukan buat RAB, emang selama ini RAB tidak buat di desa, ini komentar tidak masuk akal.
Oleh sebab itu saya berharap kepada kepala Desa pertahankan Perangkat desa yang ada saat ini, karena menempah suatu SDM itu sangat lah sulit, apa lagi di kaur keuangan itu bergelut dengan siskeudes, belajar siskeu itu tidak gampang butuh waktu lama mengertinya, apa lagi sekdes itu perannya sangat lah krusial, saya harap kepala desa yang bari di kaur tidak ada pemecatan perangkat, perdayakan perangkat yang ada, saya yakin mereka parades yang ada di desa masing-masing mengikuti arahan kepala desa, dan selalu patuh dan taat atas perintah atasan jika itu benar.
Dalam hal camat tidak memberi rekomendasi itu sudah tepat karena camat mengerti dan tahu aturan, beliau tidak mau melanggar aturan apa lagi sebagai ASN di wilayah kecamatan, kami sangat mendukung langkah camat tersebut, selagi melanggar aturan rekomendasi tidak bisa di keluarkan, harapan saya dinas PMD dan camat terus melakukan pembinaan terhadap kepala desa yang baru terutama aturan-aturan tentang perangkat Desa baik pengangkatan dan pemberhentian, apa lagi di kaur perbub NIPD perangkat sudah ada, saya juga beraharap Bupati kaur menegur dan melakukan pembinaan kepada PLT Kadis PMD yang perannya kurang tepat mendukung pemecatan dan mem PTUN kan itu.
Dan juga rekan-rekan saya sesama parades jangan terlalu takut dengan pemecatan, jika non prosudural kita di lindungi aturan dan undang-undang yang ada, bekerjalah sesuai dengan tupoksi kita, wajib patuh terhadap atasan kita yaitu kepala desa, jalin komunikasi yang baik beri masukan dan arahaan yang baik untuk membangun desa, saya yakin kalau saling pengertian dan saling komunikasi yang baik kepala desa juga sangat senang dengan SDM yang kita miliki, masuk kerja sesuai dengan aturan yang ada, apa yang harus kita kerjakan maka kita kerjakan.