Gaduh Klaim JHT, Ternyata Begini Jaminan Purnatugas Untuk Perangkat Desa

Akhir-akhir ini marak pemberitaan tentang perubahan peraturan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) untuk pekerja yang selama ini dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Ketentuan baru pencairan dana JHT itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Di mana aturan ini mengubah ketentuan pencairan JHT dari sebelumnya bisa 100 persen setelah ter-PHK atau resign, tapi kini menjadi bisa dicairkan di usia 56 tahun.

Bagaimana dengan dan jaminan hari tua untuk perangkat desa? Apakah sama untuk aturannya? Mengingat bahwa perangkat desa pensiun pada usia 60 tahun?

Jaminan hari tua atau purnatugas untuk perangkat desa sendiri sudah diatur melalui Undang-undang No 24 tahun 211 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Kemudian dipertegas dengan Peraturan Pemerintah No 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No 44 Tahun  2015 tentang penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Perlindungan perangkat desa ini dimulai setelah adanya nota kesepahaman sekaligus Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kementerian Dalam Negeri pada medio tahun 2018.

Kerja sama tersebut mengatur Fasilitas dan Penyelenggaraan Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Aparatur Pemerintahan Desa. Perangkat Desa akan terlindungi oleh program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Dalam Pasal 2 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 disebutkan bahwa dana JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Kemudian, pada Pasal 3 dikatakan,

“Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun”. Lantas, bagaimana jika peserta meninggal dunia sebelum mencapai usia 56 tahun?

Menurut Pasal 8 Permenaker, dana JHT bagi peserta yang meninggal dunia diberikan kepada ahli waris peserta. Ahli waris yang dimaksud meliputi janda, duda, atau anak.

Para ahli waris Perangkat Desa yang sudah ikut program ini berhak atas santunan Jaminan kematian sejumlah Rp 42 juta dengan rincian santunan berkala sebesar Rp 12 Juta, biaya pemakaman Rp 10 Juta dan santunan kematian Rp 20 Juta, ditambah saldo jaminan hari tua yang berbeda setiap pesertanya.

Adanya program ini tentu memberikan rasa aman dan nyaman dalam bekerja, baik untuk perangkat desa maupun keluarganya. Apalagi dengan adanya jaminan hari tua, perangkat desa yang akan masuk purna tugas tentu tidak perlu risau dan khawatir untuk kelangsungan hidup dikemudian hari.

About admin

Check Also

Peroleh 14 Suara Dalam Musda, Asep Ruyandi Terpilih Menjadi Ketua PPDI Sukabumi Periode 2024-2029

SUKABUMI – Asep Ruyandi terpilih menjadi Ketua PPDI Kabupaten Sukabumi periode 2024-2029, dalam Musyawarah Daerah …

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

One comment

  1. Bagaimana jika perangkat desa di berhentikan atau tidak dipilih lagi oleh kepala desa yg baru sebagai perangkat desa, apakah JHT nya bisa di cairkan sebelum usia 56 THN?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *