Sumedang, – Ratusan kades se-Jabar – Banten dibawah naungan Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) termasuk para kades dari Sumedang, menggelar unjuk rasa ke Jakarta, mendesak pemerintah pusat merevisi Peraturan Presiden (Perpres) No 104 tahun 2021.
Dilansir dari korsum.id, unjuk rasa yang memadati kawasan Monas Jakarta pusat itu, Kamis (15/12/2021), kata Lukman Kades Sukamaju Kecamatan Rancakalong, hanya menelan kekecewaan saja. Sebab, cape-cape unjuk rasa tapi hasilnya nol besar alias tidak ada jawaban pasti dari pemerintah pusat.
Lukman mengaku salah satu kades yang ikut rombongan kades Sumedang, berbaur dengan ratusan kades se-Jabar-Banten. Dia menyebut jawaban Menteri Desa tidak memuaskan sehingga menghapus sudah harapan para pengunjuk rasa (para kades).
“Justru menekan harus dijalankan sesuai Perpres itu untuk satu tahun 2022 saja. Tapi tetap saja para kades meradang, ” kata dia dikantornya, Senin (20/12/2021).
Unjuk rasa kades itu, lanjutnya, bukan menolak, tapi minta direvisi yang tidak mengacu kepada persentase. Seperti BLT DD tetap dianggarkan tapi tetap harus dihitung sesuai kebutuhan masing-masing desa. Sebab angka kemiskinan itu tidak sama di setiap desa.
“Perpres itu seolah mengkebiri otonomi desa yang telah diatur UU No 6 tahun 2014 tentang desa. Maka desa akan sulit mengatur rumah tangganya sendiri dalam pengelolaan dana desa. Desakkan revisi Perpres itu khusus pasal 5 ayat 4 tentang rincian APBN tahun 2022 yang mengatur penggunaan dana desa, ” tuturnya.
Perpres itu harus direvisi berdasarkan azas hukum rekognisi dan subsidiar serta kewenangan desa sesuai UU No 6 tahun 2014 tentang desa, dimana desa berwenang mengatur dan mengurus dana desa sesuai hasil musyawarah di desa.
“Jika Perpres itu tetap tidak bisa direvisi maka ditahun 2022, desa wajib menganggar DD-nya minimal 40% untuk BLT DD, 20% untuk pemulihan ekonomi diantaranya ketahanan pangan, 8% untuk penangan covid. Sisa 32% untuk desa, yang itu juga mungkin akan keluar lagi yang mengatur seperti Perbup atau Permen, “tandasnya.
Jika bicara insfrasuktur, maka dana desa itu habis. Tapi yang menjadi persoalan bahwa diawal Desember 2021, desa sudah melaksanakan musyawarah RKPDes tahun 2022 yang akan ditetapkan di APBDes. Namun itu semua akan musnah karena sudah diatur dari pusat.
“Termasuk hasil musrembang yang dimulai Musdus tidak akan terealisasi karena munculnya Perpres tersebut sehingga dipastikan kades akan berhadapan dengan masyarakat mempertanyakan pembangunan insfrasuktur yang sudah tertuang di RKPDes, “sebutnya.