Malang, – Perangkat desa di Kabupaten Malang masih belum menerima gaji sejak Mei 2022 lalu, diperkirakan para perangkat desa di Kabupaten Malang ini baru terima gaji sekitar bulan September 2022 atau Oktober 2022.
Dilansir dari koranmemo.com, penyebab telatnya gaji perangkat desa di Kabupaten Malang ini karena pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap II baru dilakukan setelah Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD 2022. Gaji yang belum diterima itu berupa penghasilan tetap (Siltap). Kondisi ini dibenarkan Humas Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Malang Muhamad Irwan.
Irwan mengatakan sejak Mei 2022 lalu para perangkat desa di Kabupaten Malang belum menerima siltap.
“Siltap perangkat desa ini sumbernya dari ADD. Sementara tahap II ADD belum cair. Sehingga sejak Mei lalu kami belum menerima siltap yang harusnya menjadi hak kami,’’ kata Irwan.
Ia menguraikan pencairan siltap para perangkat desa terutama kepala desa sering dirapel. Seperti sebelumnya, penghasilan tetap ini dirapel empat bulan. Itu karena ADD tahap I cair di bulan ke 4 atau bulan April lalu.
“Begitu cair, penghasilan perangkat desa pun bisa dibayarkan. Dirapel mulai Januari hingga April atau empat bulan. Sekarang ADD tahap II belum cair, maka kami pun belum menerima siltap,” beber Irwan.
Menurut dia sistem rapel siltap sebetulnya sangat memberatkan perangkat desa. Terlebih para kepala desa. Karena selain kades harus memenuhi kebutuhan keluarga, juga mengeluarkan anggaran untuk beragam kebutuhan sosial. Contohnya menghadiri hajatan warga, atau kegiatan –kegiatan lain yang digelar warga.
“Ya sekalipun siltap kami tidak mencukupi untuk memenuhi semua kebutuhan itu, tapi minimal ada pegangan. Sehingga saat ada kebutuhan mendadak, kami tidak bingung,’’ ungkapnya.
Dia tidak menampik ada kades yang akhirnya pinjam uang di bank.
“Kalau siapa-siapanya yang pinjam saya tidak hafal. Tapi banyak yang pinjam ke bank, karena mereka belum mendapatkan siltap,’’ beber Irwan.
Kades Poncokusumo ini mengaku para kades sempat mengeluhkan hal ini. Namun demikian, keluhan itu hanya sebatas keluhan saja. Karena tidak ada solusi untuk mereka.
“Ya kalau mengeluh pasti. Tapi ini kan biasa bagi kami. Karena hampir setiap tahun siltap kami selalu dirapel, dan dicairkan setelah anggaran turun,’’ kata dia.
Menurut Irwan sebetulnya masalah ini dapat diantisipasi. Penghasilan perangkat dan kepala desa bisa dibayarkan setiap bulan. Yakni melalui dana talangan.
“Dana talangan bisa diambilkan dari SILPA. Itu sempat kami usulkan dulu, tapi sampai saat ini ya tetap, harus dirapel,’’ katanya.
Dia mengatakan jika mengunggu PAK, maka para perangkat dan kepala desa tidak gajian sampai lima bulan.
“Kalau pembahasannya selesai di bulan September ya bisa jadi siltap kami nanti dirapel lima bulan. Tapi kalau Oktober maka siltap kami dirapel enam bulan. Yang artinya, sejak Mei sampai September nanti kami tidak menerima siltap,’’ urainya.
Kendati kondisinya seperti itu, dia memastikan tak memengaruhi kinerja para perangkat desa. Pelayanan kepada masyarakat tetap diberikan dengan maksimal.
Kendati kondisinya seperti itu, dia memastikan tak memengaruhi kinerja para perangkat desa. Pelayanan kepada masyarakat tetap diberikan dengan maksimal.
“Kami memandang bahwa bekerja untuk ibadah. Sehingga kami berkewajiban memberikan layanan terbaik kepada masyarakat,’’ tandasnya.
Sementara itu, Asisten Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Malang, Drs Suwadji mengatakan belum dicairkannya ADD tahap II lantaran adanya tambahan pagu anggaran.
“Tambahan pagu anggaran dibahas di PAK. Setelah disetujui, desa juga wajib mengubah APBDes sesuai pagu anggaran,’’ katanya beberapa waktu lalu.
Senada dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang Eko Margianto.
“Tahap I sudah cair April lalu, 40 persen. Sedangkan yang 60 persen atau tahap II belum bisa dicairkan karena ada perubahan anggaran. Itu karena ada usulan kenaikan siltap kepala desa,’’ katanya.