Sulteng – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Sulawesi Tengah, menggandeng Lembaga bantuan hukum paralegal dan penggiat desa (LBH-Papeda) Sulteng, mengajukan gugatan hukum ke Peradilan tata usaha negara (PTUN) Palu.
Dilansir dari Insulteng.com, pendampingan hukum tersebut, dipicu terjadinya aksi pemecatan perangkat desa hampir diseluruh wilayah se Sulawesi Tengah yang diduga dilakukan oleh kepala desa (kades).
Pasalnya, dalam proses pemecatan itu, kepala desa disinyalir melanggar regulasi desa yang mengatur tentang mekanisme pemberhentian yang benar.
Hal itu disampaikan wakil ketua umum (waketum) bidang pembinaan dan advokasi PPDI Sulteng Zulkifli Lamasana, S.H, kepada media ini, Sabtu (9/04/2022).
“Dalam waktu dekat ini kami bersama LBH Papeda akan mengajukan gugatan ke PTUN untuk menguji secara administrasi tindakan kades yang telah memberhentikan perangkat desanya tanpa dasar aturan yang benar,” katanya
Zulkifli mengatakan dalam proses ini, pihaknya tengah melakukan pengumpulan bahan data dan keterangan soal pemberhentian tersebut.
“Kami masih melakukan proses Pulbaket, untuk kemudian kami dalami bersama kawan tim dari LBH – Papeda, setelah itu akan dilakukan proses teknis pengajuan gugatan,” tandasnya
“Kalau untuk informasi dan data yang ada saat ini, kami menemukan memang ada dugaan pelanggaran administrasi yang bermuara pada tindakan kesewenang-wenangan yang terkesan otoriter,”ungkapnya
Sementara itu, keberadaan PPDI di Sulawesi Tengah adalah sebuah wadah profesi, perjuangan ketenagakerjaan yang berdasarkan Pancasila. Sehingga, tindakan-tindakan yang merugikan perangkat desa dapat di counter sesuai dengan aturan yang seharusnya.
“Karena salah satu misi PPDI adalah mempertinggi kesadaran dan sikap perangkat desa serta meningkatkan mutu dan kemampuan profesi perangkat desa,”
“Artinya, perangkat desa adalah salah satu bagian vital dalam mewujudkan desa yang mandiri dan berdaya saing. Maka dari itu peraturan perundang-undangan memberikan syarat khusus baik dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,” imbuhnya
Terpisah, Direktur LBH – Papeda Sulawesi Tengah, Andi Akbar Panguriseng, S.H membenarkan dalam waktu dekat ini akan mengajukan gugatan administrasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu.
“Segera kami akan mengajukan gugatan administrasi,”katanya kepada media ini saat dikonfirmasi, Sabtu 9 April 2022.
Menurut dia, kawan-kawan LBH – Papeda tengah melakukan koordinasi intens dengan kawan PPDI Sulawesi Tengah, untuk mengidentifikasi dan mengorganisasi kawan-kawan perangkat desa yang dipecat atau diberhentikan oleh kepala desa.
“Untuk sementara hasil kajian kami soal kasus pemecatan ini, diduga kuat dilakukan secara ilegal,” imbuhnya
Akbar menjelaskan, soal pemecatan perangkat desa tidak boleh dilakukan semaunya oleh kepala desa tanpa melalui pertimbangan-pertimbangan dan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
“Nah, seketika pemecatan ini dilakukan atas ego pemimpin atau pejabat administrasi, dapat dipastikan itu sdh menyalahi asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB),” tandasnya
Akbar menambahkan, dalam menjalankan pelayanan atas AAUPB, baik dalam proses pengangkatan maupun pemberhentian. diharuskan para pejabat administrasi memahami asas ini dalam menjalankan roda pemerintahan.
“Misal ada asas kepastian hukum, asas ketidakpastian hukum, asas kecermatan, asas menyalahgunakan kewenangan, asas keterbukaan, dan asas pelayanan yang baik. karena berdasarkan asas-asas inilah kemudian syarat atau mekanisme pemecatan maupun pengangkatan yg tertuang dalam perturan perundang-undangan,” tutupnya.
Diketahui, advokasi gugatan pengajuan ke PTUN Palu, akan didampingi oleh empat orang pengacara diantaranya ketua tim Andi Akbar Panguriseng, S.H, Erik Cahyono, S.H, Hidayat Acil Hakimi, S.H, Herlina, S.H.