Karawang – Kanti Rahayu(48) pernah menjabat Sekretaris Desa (Sekdes) pada Tahun 2009 sampai Tahun 2019 tanda tangani surat kematian yang dimohonkan warga di Desa Dawuan Barat, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, terancam masuk bui.
“Pada waktu itu ada warga yang melaporkan memohon surat kematian ke desa dari pihak keluarga almarhum, dengan alasan kepentingan keluarga dan untuk arsip keluarga,” kata Kanti Rahayu yang dilansir dari karawangnews.com, Rabu (16/11).
Menurut Kanti Rahayu, Pembuatan surat kematian itu diajukan pemohon ke desa, oleh pihak keluarga almarhum pada Tahun 2017. Waktu dirinya masih bertugas sebagai Sekdes di Desa Dawuan Barat.
“Pada hari itu dibuatkanlah oleh kasie pelayanan, kemudian saya selaku Sekretaris Desa, pada saat itu karena Kepala Desa tidak ada ditempat maka saya yang menandatangani surat kematian tersebut,” ujar Kanti Rahayu.
Pada saat itu Kanti Rahayu mengaku tidak mengetahui surat kematian itu digunakan untuk apa, dirinya hanya melayani sesuai permohonan Warga, yang sekarang dipemasalahkan.
“Surat kematian tersebut dianggap palsu, dalam tuntutan yang saya hadapi saat ini adalah Pasal 263 ayat 1 dan 2 bahwa itu, membuat dan mengunakan surat palsu,” kata Kanti.
Kanti Rahayu menerangkan masalah yang menimpa pada dirinya dan dia juga mengingatkan jangan sampai terjadi kepada yang lain.
“Pada Tahun 2019 dipanggil sebagai saksi, dan pada bulan Januari Tahun 2022 dirinya dijadikan tersangka. Pada hari ini Rabu tanggal 16 Nopember 2022, Kasus tersebut sudah pelimpahan dari Polres Karawang ke Kejaksaan, berhubung Kajari lagi agenda keluar jadi di re schedule hari Senin kata Jaksa harusnya sekarang saya ditahan,”terangnya dengan nada sedih.