Gegara Tidak Bayar Hak Perangkat Desa, Kepala Desa Ini Terancam Dipecat

SINGKIL – Badan Permusyawaratan Kampung atau BPKam Blok 15 Kecamatan Gunung Meriah, mengajukan surat permintaan pemberhentian kepala desanya kepada Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid.

DIlansir dari tribunnews.com, surat itu merupakan buntut penyegelan kantor desa setempat oleh BPKam dan aparat desa pekan lalu. Penyegelan itu sendiri terjadi lantaran honor BPKam dan aparat desa belum dibayar.

“Pengajuan surat pemberhentian diajukan kepada bupati, karena persoalan di desa tidak selesai,” kata Ketua BPKam Blok 15, Idrus Syahputra Minggu (15/8/2021).

Menurut Idrus alasan lain minta kepala desa dipecat, sebab bukan hanya honor pihaknya dan aparat desa belum dibayar. Tetapi bantuan langsung tunai (BLT) dalam mengatasi kesulitan ekonomi masyarakat selama pandemi Covid-19, juga belum disalurkan. Padahal anggarannya sudah dicairkan.

Pada bagian lain Idrus menyatakan, persoalan desanya tidak akan sampai ke bupati jika saja kepala desa sejak awal membayar honor perangkat karena telah dilakukan mediasi tingkat desa, kecamatan bahkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung dan Inspektorat.

“Karena ingkar janji BPKam dan perangkat desa akhirnya geram hingga melakukan aksi segel kantor desa dan mengajukan surat pemberhentian,” tukasnya.

BPKam dan perangkat desa Blok 15 berharap bupati dalam waktu dekat segera memberikan keputusan. Mengingat Pemerintahan Desa Blok 15 saat ini lumpuh.

Sementara itu upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Blok 15 sejauh ini belum berhasil.

Sebelumnya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Aceh Singkil, Azwir menyatakan, telah melakukan mediasi.

Namun pihaknya juga kecewa, sebab kepala desa bukannya selesaikan kewajiban, malah tidak diketahui lagi keberadaanya. “Kalau dibayar tentu tidak panjang persoalannya,” kata Azwir.

About admin

Check Also

Peroleh 14 Suara Dalam Musda, Asep Ruyandi Terpilih Menjadi Ketua PPDI Sukabumi Periode 2024-2029

SUKABUMI – Asep Ruyandi terpilih menjadi Ketua PPDI Kabupaten Sukabumi periode 2024-2029, dalam Musyawarah Daerah …

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *