MARTAPURA – Bupati OKU Timur, H Lanosin ST mengatakan aparatur pemerintahan desa di “Bumi Sebiduk Sehaluan”, bertindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apalagi kewenangan desa dalam mengelola anggaran desa mutlak ditangan pemerintah desa. Perlu ada pemahaman dalam pengelolaan anggaran tersebut, agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.
Dilansir dari media sumeks.co, Bupati Lanosin menyampaikan kepada 906 aparat pemerintah desa di OKU Timur, saat mengikuti Bimtek Penataan Keuangan Desa. “Aparatur Pemerintah Desa harus dapat memahami tugas, pokok dan fungsi dengan baik, serta dapat mengelola Keuangan dan Pemerintahan Desa agar tetap sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Lanosin menjelaskan.
Lanosin menambahkan, memang perlu dilakukanya Bimtek kepada pemerintahan desa, untuk menambah wawasan dan pengetahuan mereka ketika mengelola keuangan desa.
Bupati Lanosin berharap, setelah kegiatan yang diikuti oleh Pemerintahan Desa, mereka nantinya bisa mengaplikasikannya di desa masing-masing. Hasil bimtek ini harus dilaksanakan karena menurut juklak juknis dapat tersosialisasi dengan benar dan baik.
Sementara Gubernur Sumsel yang juga Bapak Perangkat Desa Indonesia, H. Herman Deru mengatakan, aturan desa sangat fleksibel dan terus berubah, maka diperlukan pemahaman dan pelatihan-pelatihan agar tidak terjadi ketinggalan informasi dan aturan terbaru.
Herman Deru juga mengingatkan bahwa selain peningkatan kapasitas juga perlu di dorong pemikiran dan niat dari seorang Kades apakah akan membangun Desanya tersebut.
“Kepala Desa harus berpijak pada aturan yang jelas ketika akan melakukan sesuatu dari Aturan Pusat sampai ke Daerah. Dan ketika membuat kebijakan tidak boleh bertentangan dengan aturan yg berlaku,” tegasnya
Herman Deru berpesan Terhadap Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) harus disesuaikan dengan potensi desa masing-masing, serta pemasaran terhadap hasil BUMDES tersebut.
Bimtek terhadap 902 aparat desa di 20 Kecamatan Se-Kabupaten OKU Timur, akan dilakukan dalam tiga gelombang, dan tahap pertama diikuti oleh 104 desa. Masing-masing desa tiga orang dari tujuh kecamatan dengan jumlah peserta 312 peserta. Kepala Desa, Sekretaris Desa dan BPD bertempat di Hotel Wyndam Palembang.