JOGJA – Seluruh Lurah dan Pamong Kalurahan se-Kabupaten Sleman yang tergabung dalam Paguyuban Suryo Ndadari menolak Rekomendasi Audensi Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintah Desa seluruh Indonesia (DPP APDESI).
Lurah Triharjo Irawan yang juga Ketua Paguyuban Manikmaya mengatakan, dari 11 rekomendasi tersebut, poin nomor 4 terkait masa jabatan Perangkat Desa menjadi salah satu wacana yang perlu ditelaah dengan lebih cermat, baik dari aspek yuridis maupun tata kelola pemerintahan.
“Poin nomor 4 yang menjadi ganjalan kami. Disebutkan bahwa masa jabatan perangkat desa sama dengan masa jabatan kades, padahal secara kedudukan, tugas dan fungsi sangat jelas batas perbedaan antara keduanya,” ujarnya seperti yang dilansir dari pikiran-rakyat.com.
Menurut Irawan setelah melakukan pernyataan sikap bersama paguyuban lurah dan pamong se-Kabupaten Sleman ini, pihaknya akan ke Jakarta untuk selanjutnya bertemu Mendagri.
“Setelah ini, surat resmi akan diteruskan ke Pemda DIY. Pada bulan Januari nanti, rencananya kami juga akan mendatangi kantor Kemendagri di Jakarta untuk menyampaikan sikap,” kata Irawan.
Sementara itu Ketua Paguyuban Lurah dan Pamong DIY Nayantaka, Gandang Hardjanata mengatakan, pola itu sudah berjalan di beberapa daerah seperti Jawa Barat, dan Sumatera. Namun akan kurang pas jika diterapkan di DIY.
“Lurah termasuk yang akan dirugikan jika pamong selalu berganti, karena mulai dari awal lagi tentu butuh proses,” kata Gandang.
Gandang menambahkan, sekalipun aspirasi merupakan hak dari setiap warga, namun penyelenggaraan pemerintahan desa yang sejalan dengan program daerah dan nasional seharusnya menjadi kepentingan yang lebih utama.