Grobogan – Sejak pekan lalu, pendaftaran seleksi perangkat desa dibuka. Pendaftaran dibuka selama tujuh hari dan bisa dilakukan penambahan waktu pendaftaran hingga dua pekan ke depan.
Sudah menjadi rahasia umum bahwa pengisian perangkat desa sarat dengan “mahar”. Yakni sejumlah uang yang diserahkan kepada kepala desa maupun pejabat di atasnya untuk meloloskan calon perangkat desa. Berdasarkan keterangan salah satu calon di Kecamatan Grobogan, N, “mahar” untuk perangkat desa biasa, yakni kepala seksi (kasi) dan kepala urusan (kaur) sebesar Rp 275 juta. Sedangkan, untuk jabatan sekretaris desa nilainya di atas Rp 300 juta. Di berbagai desa lain juga ditengarai terjadi transaksi serupa.
Sumber Koran ini, N, menyatakan bahkan orang yang ditunjuk mengisi perangkat desa sudah disiapkan jauh- jauh hari, yakni sekitar akhir Maret lalu. Kendati, pendaftaran dan proses seleksi berikutnya baru dimulai pada Mei ini.
”Akhir Maret itu sudah ditentukan, yang jadi nanti ini. Bayar maharnya nanti setelah dilantik,” tuturnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinpermades) Grobogan Sanyoto mengakui pemberian “mahar” dalam seleksi perangkat desa susah dibuktikan. Sebab, klaimnya, prosesnya sudah melalui tahap-tahap yang terbuka untuk publik.
”Panitia bukan kepala desa, mengambil dari warga biasa. Kemudian, yang membuat soal, yang mengoreksi juga dari perguruan tinggi yang ditunjuk. Jadi, kepala desa tidak punya wewenang apa pun dalam prosesnya,” tuturnya.
Meski begitu, apabila memang terbukti ada proses yang diketahui cacat administrasi dan pelanggaran-pelanggaran lain, seleksi perangkat desa bisa dibatalkan. Tentu saja, bukti-bukti yang diajukan harus valid dan bisa dipertanggungjawabkan.