Hanya 1 Tahun Kontrak Guru PPPK, Pertimbangkan Lagi Perangkat Desa Masuk PPPK

JAKARTA – Berita diterimakannya SK  Sebanyak 1.313 guru honorer yang lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 pada Kamis, 28 April 2022, membawa kesedihan tersendiri.

Bagaimana tidak? kesedihan mereka muncul  karena Badan Kepegawaian Daerah (BKD) telah menginformasikan bahwa masa kontraknya hanya 1 tahun. Dimulai dari 1 Februari 2022 sampai 31 Januari 2023.

Kesedihan ini makin bertambah manakala tunjangan hari raya (THR) tidak diberikan. Demikian juga dengan rapelan gaji Februari -April.

Hal ini disampaikan Ketua Forum Honorer K2 Kabupaten Blitar Sri Hariyati  ketika dihubungi media.

“Sebenarnya kami sudah mengikhlaskan gaji Februari -Maret enggak apa-apa tidak diberikan karena masih mendapatkan gaji guru honorer,” terang Sri, Rabu (27/4).

Namun, menurut Sri, BKD Kabupaten Blitar menginformasikan, 1.313 PPPK guru akan dihitung gajinya mulai 1 Mei 2022. Otomatis gaji April juga tidak diberikan, padahal bulan ini mereka sama sekali tidak digaji sebagai honorer.

Guru honorer yang sudah mengabdi lebih dari 26 tahun itu menegaskan, dengan masa kontrak 1 tahun, mereka rugi 4 bulan gaji. Rinciannya adalah gaji Februari – April plus THR.

Berita ini tentu menjadikan pertimbangan tersendiri bagi profesi perangkat desa, apabila nantinya masuk dalam status PPPK juga. Jangan sampai kejadian yang dialami guru honorer terjadi juga pada profesi perangkat desa.

Sebagaimana info yang beredar di berbagai media sosial, bahwa perangkat desa diusulkan menjadi ASN dalam status PPPK.

Berita ini muncul seusai webinar peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa oleh Dirjen Bina Pemerintah Desa, Kementerian Dalam Negeri pada awal Maret 2022 yang lalu.

Dalam acara tersebut Kasubdit Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa Wilayah II Drs. Nana Wahyudi, M.AP sebagai narasumber acara sempat menyinggung, bahwa ada usulan status perangkat desa masuk dalam PPPK.  Namun sampai dengan hari ini belum ada tindak lanjut dari usulan tersebut.

Apabila menyimak kembali kejadian yang menimpa guru honorer yang akan menerima SK PPPK besok, tentu akan menjadikan ironi tersendiri bagi perangkat desa apabila nantinya menjadi PPPK juga.

Mengingat dalam UU No 06 Tahun 2014 sendiri sudah diatur bahwa masa jabatan perangkat desa sampai dengan usia 60 tahun. Apabila kerangka acuan kontrak kerja yang sama dengan guru honorer diterapkan pada perangkat desa tentu akan menjadikan polemik  tersendiri, meski dalam aturan bisa diperpanjang sampai dengan 30 tahun.

Terlepas dari benar apa tidaknya status kepegawaian perangkat desa masuk dalam PPPK, tentu perlu pemikiran yang matang agar nantinya tidak menjadikan kekecewaan sebagaimana yang dialami oleh guru honorer.

About admin

Check Also

Peroleh 14 Suara Dalam Musda, Asep Ruyandi Terpilih Menjadi Ketua PPDI Sukabumi Periode 2024-2029

SUKABUMI – Asep Ruyandi terpilih menjadi Ketua PPDI Kabupaten Sukabumi periode 2024-2029, dalam Musyawarah Daerah …

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *