Banyumas – Aspirasi perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun dan berlaku untuk dua periode masih dibahas tingkat Panja RUU Perubahan Kedua Atas Undang Undang Desa DPR RI.
Hal itu disampaikan Ketua Paguyuban Kepala Desa Satria Praja Banyumas, Saifuddin kemarin menjelaskan kabar terbaru aspirasi perpanjangan masa kerja profesi kepala desa.
“Ya itu keputusan rapat Panja RUU Perubahan Kedua Atas Undang Undang Desa. Sekarang masih di tingkat panitia kerja,” jelasnya kemarin.
Selanjutnya kata Saifuddin, dari informasi yang didapatkannya dari Sekretariat DPR RI, Senin siang 26 Juni 2023, direncanakan akan dilaksanakan Rapat Badan Legislatif atau Rapat Panja Penyusunan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Malamnya, akan dilaksanakan rapat pleno, pengambilan keputusan atas hasil Penyusunan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” kata Kades Kasegeran, Kecamatan Cilongok.
Sebagaimana diketahui, saat ini aspirasi perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun telah bergulir. Sejumlah paguyuban kades turut hadir menyampaikan aspirasi kepada wakil rakyat untuk mengadakan perubahan UU Desa tersebut.