Di Indonesia, banyak hari libur nasional sebagai bentuk penghargaan dari pemerintah terhadap profesi tertentu.
Sebagai misal rekan di profesi guru memiliki Hari Guru Nasional yang diperingati pada tiap tanggal 20 November, kaum buruh memiliki tanggal 1 mei sebagai hari buruh nasional.
Adalagi hari Pekerja Nasional yang diperingati tiap tanggal 20 Februari, Hari Dokter Nasional, Hari Bidan Nasional dan profesi lainnya yang memiliki hari libur sebagai bentuk penghargaan dari pemerintah.
Lalu bagaimana dengan perangkat desa?.
Sebagai salah satu profesi di tanah air, perangkat desa sampai saat ini belum memiliki hari khusus sebagai bentuk penghargaan dari pemerintah terhadap profesi ini.
Seperti kita ketahui, perangkat desa yang merupakan pelaksana tugas dari banyak kementerian dilevel bawah yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.
masyarakat di desa sendiri sangat membutuhkan perangkat desa, baik dalam kehidupan social kemasyarakatan maupun administrasi kependudukan. Mulai dari lahir sampai mati, Mulai dari pagi hari sampai pagi hari lagi.
Perangkat desa ini sendiri merupakan profesi yang multi fungsi, dalam keseharian kehidupan warga bisa menjadi polisi dan hakim jika ada warga bersitegang, bisa menjadi sopir jika ada warga butuh bepergian, bisa jadi tenaga kesehatan disaat ada warga yang sedang sakit.
Dengan demikian banyak fungsi yang diemban oleh perangkat desa, menjadi wajar tentunya apabila ada bentuk penghargaan dari profesi ini.
Hal ini diperparah dengan ketidakjelasan dalam hal status kepegawaian, dari para perangkat desa tersebut. Dalam UU Desa tidak ada satu pasal pun yang mengatur masalah status kepegawaian begitu juga dalam Peraturan Pelaksananya atau P P.
Padahal faktor status kepegawaian ini sangatlah penting, mengingat begitu banyak beban dan tanggung jawab perangkat desa yang langsung bersentuhan terhadap warga masyarakat dengan berbagai karakteristiknya.
Belum lagi dengan status kepegawaian perangkat desa yang merupakan non A S N, tetapi mengerjakan tugas dan fungsi A S N.
Admin pikir tidak rugi bagi pemerintah untuk menjadikan satu hari khusus diantara 365 hari dalam setahun, untuk hari perangkat desa nasional.
Lalu pada tanggal berapa sebaiknya hari perangkat desa nasional ini ?.
Dari sekian banyak kejadian yang terkait dengan perangkat desa, pemerintah desa maupun desa beserta stakeholder nya, menurut admin ada 2 tanggal yang di rasa pantas sebagai hari perangkat desa nasional.
Pertama tanggal 18 Desember, dengan alasan pada tanggal 18 Desember 2013 disahkannya UU Desa dalam sidang paripurna DPR RI.
Pada tanggal ini bisa dikatakan sebagai salah satu tonggak sejarah untuk kedaulatan desa, meski pada pelaksanaanya belum seperti yang diinginkan para penggagas undang-undang tersebut.
Kedua tanggal 14 Januari, dengan alasan pada tanggal 14 januari 2019 berlangsung silahturahmi nasional perangkat desa yang dihadiri oleh puluhan ribu anggota PPDI dari seluruh penjuru negeri.
Pada tanggal ini pula kemudian secara terbuka Presiden Jokowi menyampaikan keputusan Pemerintah untuk memberikan penghasilan tetap bagi perangkat desa.
Dan dalam catatan sejarah, kegiatan silahturahmi nasional perangkat desa ini merupakan kegiatan fenomenal dengan kehadiran peserta terbanyak.
Dan sampai sekarang masih menjadi rekor tersendiri, dari rangkaian unjuk rasa-unjuk rasa yang mengusung perjuangan perangkat desa sebelumnya.
Semoga kedepan pemerintah lebih memperhatikan lebih serius lagi keberadaan profesi perangkat desa ini, dengan menjadikan satu hari khusus sebagai HARI PERANGKAT DESA NASIONAL.