Ibnu Majah : “Permasalahan Perangkat Desa Bisa Diselesaikan Lewat Komite Disiplin Aparatur Desa!”

Bengkulu –  Menjelang 3 (tiga) agenda PPDI Pusat di Jakarta mulai Senin (31/05/2021) sampai dengan Kamis (04/06/2021), Ketua PPDI Propinsi Bengkulu, Ibnu Majah, telah melakukan persiapan terkait apa saja yang hendak disampaikan tentang permasalahan perangkat desa di Propinsi Bengkulu.

Permasalahan klasik dan sampai saat ini belum menemukan solusi yang tepat yaitu seputar pemberhentian perangkat desa di seluruh wilayah Propinsi Bengkulu, merupakan salah satu point penting yang menjadi misi Ibnu Majah dalam kegiatan di Jakarta.

“ Salah satu yang akan kita sampaikan adalah penerbitan SK Perangkat Desa, Kami (PPDI Bengkulu) minta Bupati melalui Camat untuk  menerbitkan SK bagi perangkat desa, bukan lagi oleh Kepala Desa,” ujar Ibnu Majah.

“ Selain itu perlu adanya sanksi bagi Kepala Desa yang nekat memecat perangkatnya apabila tanpa prosedur yang sesuai dengan peraturan perundangan. Bahkan kami juga melihat perlu adanya Komite Disiplin Aparatur Desa, dimana salah satu tugasnya adalah menyidang atau mengadili kesalahan dari perangkat desa jika ada permasalahan, sebelum diberhentikan,” tambah Ibnu ketika memberikan keterangan melalui sambungan selulernya.

Pembahasan mengenai pemberhentian perangkat desa ini sangat mendesak, karena di Propinsi Bengkulu sendiri hamper 700 orang perangkat desa diberhentikan da nada sekitar 14.000 perangkat desa yang nasibnya terancam setelah berlangsungnya proses pemilihan kepala desa nantinya.

“ Pada tahun 2020 berdasar data yang PPDI Bengkulu terima, ada kurang lebih 350 orang perangkat desa diberhentikan di rejang Lebong, kemudian Di Kepahiang ada 40 orang pada tahun 2020-2021, dan terbaru yang kami terima informasinya di Kabupaten Kaur ada  hamper 130 orang mengalami nasib yang sama,” papar Ibnu Majah.

“ PPDI Bengkulu juga berharap sumber penghasilan tetap perangkat desa berasal dari APBD seperti PNS, dengan harapan tidak ada lagi alasan keterlambatan selama berbulan-bulan seperti selama ini.” Lanjutnya. “ Hal ini menjadi penting mengingat semakin kompleksnya tugas-tugas dari perangkat desa, apalagi dalam masa pandemic ini, tentu penghasilan yang mereka dambakan segera tersalurkan tiap bulan untuk dapat dipergunakan dalam pemenuhan kebutuhan hidup.

“ Sebenarnya masih banyak permasalahan seputar perangkat desa di Propinsi Bengkulu, untuk itu kami berharap dengan sangat nantinya ada revisi UU Desa terkait dengan nasib perangkat desa, syukur-syukur ada undang-undang tersendiri tentang perangkat desa yang terpisah dari UU Desa,” pungkas Ibnu Majah.

About admin

Check Also

Peroleh 14 Suara Dalam Musda, Asep Ruyandi Terpilih Menjadi Ketua PPDI Sukabumi Periode 2024-2029

SUKABUMI – Asep Ruyandi terpilih menjadi Ketua PPDI Kabupaten Sukabumi periode 2024-2029, dalam Musyawarah Daerah …

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *