Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, baru-baru ini mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan Nomor 6 Tahun 2024 yang berfokus pada larangan perjudian. Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap kekhawatiran akan dampak negatif dari aktivitas perjudian, yang dianggap bisa merusak moral dan kinerja, terutama di kalangan aparatur pemerintah.
Dalam SE tersebut, yang dikeluarkan pada 4 Juli 2024, Bupati yang akrab disapa Gus Yani ini menegaskan bahwa semua bentuk perjudian, baik yang dilakukan secara konvensional maupun melalui platform digital, tidak diperbolehkan. Aturan ini berlaku secara luas, meliputi seluruh masyarakat, khususnya pegawai di lingkungan pemerintahan daerah, pegawai badan usaha milik daerah, serta perangkat pemerintah desa.
Melalui SE ini, diharapkan ada peningkatan kesadaran dan komitmen masyarakat, terutama di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Gresik, untuk menjauhi segala bentuk praktik perjudian.
“Perjudian tidak hanya merusak moral individu tetapi juga bisa mengganggu ketertiban dan kestabilan sosial. ASN, sebagai pelayan publik, harus menjadi contoh dalam menegakkan integritas dan profesionalisme,” kata Gus Yani dalam pernyataan tertulisnya.
Untuk memastikan kebijakan ini diterapkan dengan efektif, Bupati Gresik menginstruksikan seluruh kepala dinas dan kepala unit kerja untuk melakukan sosialisasi serta pengawasan yang ketat kepada seluruh pegawai di bawah wewenangnya. Pengawasan ini juga mencakup pemantauan penggunaan jaringan internet dan fasilitas kantor lainnya agar tidak disalahgunakan untuk kegiatan perjudian.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Gresik bekerja sama dengan Inspektorat Kabupaten Gresik untuk memastikan penegakan aturan ini berjalan dengan baik. Setiap pelanggaran terhadap kebijakan ini akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku.
“Partisipasi dari seluruh elemen masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari perjudian dan mendukung terciptanya pemerintahan yang berintegritas,” tambahnya.
Dengan langkah ini, Pemerintah Kabupaten Gresik berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik negatif.