Ingatkan Kepala Desa Terlantik, DPRD Kapuas Tekankan Ada Regulasi Pemberhentian Perangkat Desa

Kuala Kapuas – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kapuas, Lawin mengingatkan para kepala desa atau Kades yang baru dilantik hasil Pilkades serentak agar jangan melakukan perombakan aparat desa tanpa mengacu aturan yang berlaku.

Dilansir dari borneonews.co, hal itu disampaikan Lawin, selepas menerima kedatangan warga Desa Tamban Baru Timur, Kecamatan Tamban Catur yang menyampaikan aspirasi terkait pengangkatan dan pemberhentian aparat desa setempat pada Selasa, 29 November 2022.

Disebutkan Lawin, warga yang datang tersebut merupakan aparat desa yang diberhentikan oleh Kades Tamban Baru Timur, dengan menurut mereka diduga tanpa dasar yang jelas.

“Penggantian perangkat desa sudah jelas regulasinya, baik SK Bupati, Perda, Permendagri, silakan mengacu ke situ,” ucap legislator dari Partai Hanura ini.

Wakil rakyat dari Dapil IV Kapuas ini menuturkan bahwa dalam aturan secara umum, memberhentikan perangkat desa adalah seperti, usia sudah 60 tahun, meninggal dunia, tersandung hukum berkekuatan keputusan hukum tetap, mengundurkan diri dan sakit permanen.

“Untuk itu, kami apresiasi atas aspirasi disampaikan oleh warga tersebut, kemudian kami arahkan langsung ke Asisten I Sekda Kapuas,” tuturnya. 

About admin

Check Also

Fokus Pada Status Kepegawaian Perangkat Desa, PPDI Bengkulu Siap Hadiri Rapimnas Di Boyolali

Bengkulu – Organisasi Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Provinsi Bengkulu menyatakan kesiapan mereka untuk berpartisipasi …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *