Sejumlah desa di Sulawesi tengah akan melaksanakan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak pada akhir tahun 2021 ini.
Dalam keterangannya saat dikonfirmasi Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Sulawesi Tengah Moh. Fikri Agusti menjelaskan bahwa, ada lebih 300 desa yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa secara serentak yang tersebar di beberapa kabupaten yang ada di Sulawesi tengah.
“Pilkades serentak tahun ini berdasar informasi dari pihak Dinas PMD Provinsi Sulawesi Tengah telah dan akan dilaksanakan pada bulan oktober dan desember tahun ini, adapun jumlah desa yang akan melaksanakannya sekitar 321 desa didelapan kabupaten yang sudah dikonfirmasi akan melaksanakan pilkades serentak yaitu Kabupaten Morowali dan Kabupaten Buol pada bulan oktober. Kemudian disusul Kabupaten Balut, Kabupaten Poso, Kabupaten Banggai, Kabupaten Morut, Kabupaten Toli-toli dan Kabupaten Bangkep pada bulan desember”
Selanjutnya Ketua PPDI Sulteng yang akrab disapa Vicky itu meminta kepada seluruh perangkat desa yang akan melaksanakan pilkades serentak untuk ikut terlibat aktif dan dapat menyukseskan pilkades tersebut.
Vicky juga beharap kepada seluruh kepala desa yang akan terpilih nantinya untuk tidak melakukan pemberhentian perangkat desa pasca pelantikan secara inprosedural karena itu merupakan hal yang melanggar peraturan perundang-undangan yang ada.
“Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa itu sudah diatur secara rigit dan jelas dalam Permendagri No. 67 Tahun 2017 tentrang perubahan atas permendagri No. 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.”
Menurutnya sudah ada sejumlah laporan yang masuk kepada PPDI Sulteng akan adanya pemberhentian perangkat desa pasca pelantikan kades terpilih nantinya.
“Sekali lagi saya tegaskan bahwa jika ada pemberhentian perangkat desa pasca pilkades dan pelantikan kades terpilih nantinya lebih karena pada conflict of interest di pilkades dan dapat dipastikan itu inprosedural.”
Vicky juga menambahkan berdasarkan perturan perundang-undangan yang berlaku, pemberhentian perangkat desa yang tidak memenuhi syarat dan inprosedural dapat berakibat dengan diajukannya gugatan hukum terhadap kepala desa terkait dengan permasalahan yang dimaksud.
Pemilihan kepala desa serentak yang dilaksanakan disejumlah desa dan kabupaten di Sulawesi tengah ini juga tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan level ppkm yang berlaku dimasing-masing kabupaten yang melaksanakannya.(MY)