Keluarga besar Persatuan Perangkat Desa Indonesia ( PPDI ) Kabupaten Cirebon menggelar halal bihal untuk saling maaf memaafkan dalam suasana lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah, rabu ( 26/5/21 )
Acara yang digelar di Sekretariat PPDI Kabupaten Cirebon, Perumahan Taman Sumber Indah desa Cempaka Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon dan juga dihadiri pembina PPDI Kabupaten Cirebon yang juga anggota DPRD Kabupaten Cirebon sekaligus Ketua DPC Persatuan Kebangkitan Bangsa ( PKB ) Kabupaten Cirebon H. Raden Hasan Basori, SE, serta Kapten Herwantono, MH. M. Mar, Dekan Fakultas Kelautan Universitas Nahdatul Ulama Cirebon ( UNU ) beserta perwakilan PPDI tingkat Kecamatan se Kabupaten Cirebon.
Suasana penuh keakraban dan kekeluargaan terlihat dalam momentum halal bihal tersebut.
Dilansir dari Harian Pelita News, kamis ( 27/5/21 ) Ketua PPDI Kabupaten Cirebon Sutara, SE, menyampaikan permohonan maaf kepada semua yang hadir, lebih khusus kepada pengurus dan anggota PPDI Kabupaten Cirebon dan juga pada seluruh perangkat desa yang ada dilingkungan wilayah Kabupaten Cirebon ” atas nama pribadi dan PPDI Kabupaten Cirebon saya memohon maaf sedalam dalamnya, Minal Aidin Wal Faidzin, Taqabballahu Minna Waminkum, Mohon maaf lahir dan bathin ” katanya.
” Alhamdulillah, beberapa hari yang lalu perangkat desa yang tergabung dalam PPDI Kabupaten Cirebon bisa menggelar acara halal bihalal untuk terus menjalin tali silaturahmi, mempererat ukhuwah, jalin kerjasama dan persama PPDI kita satukan persepsi ” tegasnya.
Lanjutnya selain acara halal bihalal, kami juga membahas tentang isu isu strategis yang berkembang dan terjadi ditataran para perangkat desa di lingkungan wilayah Kabupaten Cirebon seperti salah satunya isu tentang penyikapan persiapan Pemilihan Kuwu serentak Kabupaten Cirebon 2021 sekaligus penyikapan setelah pasca pilwu, ucapnya.
” Saya sebagai Ketua PPDI Kabupaten Cirebon berharap kepada para perangkat desa khususnya perangkat desa yang desanya akan menyelenggarakan pilwu dapat ikut dan berperan serta untuk menyukseskan pesta demokrasi tingkat desa tersebut tanpa adanya ekses dan tanpa adanya hal hal yang nanti menjadi persoalan persoalan setelah pilwu tersebut ” kami PPDI Kabupaten Cirebon akan mendorong dan mengusulkan kepada pemegang kebijakan dalam hal ini Bupati Cirebon termasuk Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Cirebon untuk melakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati yang mengatur tentang pelaksanaan pilwu.
” kami harapkan di Perbup tersebut ada point point atau pasal pasal yang mengatur bahwa ketika kuwu terpilih akan melaksanakan hak dan kewajibannya di pemdes termasuk salah satunya dalam hal pengangatan dan pemberhentian perangkat desa, saya harap kuwu terpilih harus memperhatikan, mematuhi dan mentaati undang undang dan peraturan serta mekanisme yang ada dan jangan sampai melanggar undang undang, aturan dan peraturan yang sudah ada ” tandas Sutara.
Pemberhentian perangkat desa secara sepihak dengan tidak melalui tahapan tahapan yang sudah diatur, menurut saya tidak sesuai dengan nilai nilai keadilan dan nilai nilai profesionalisme dalam hal pelaksanaan kinerja di pemerintah desa ” kami PPDI Kabupaten Cirebon juga akan mendorong kepada pemegang kebijakan, apabila perangkat desa melakukan upaya banding ke PTUN dan dimenangkan oleh perangkat desa, saya harap perangkat desa harus diaktifkan kembali untuk bekerja didesa ” pintanya.
” Kami PPDI Kabupaten Cirebon memohon kepada Bupati Cirebon, DPMD dan pihak Kecamatan, agar dapat melakukan pengawalan dan pengawasan karena pada kenyataan dan realita dilapangan masih ada diduga oknum kuwu terpilih yang tidak mau mempekerjakan kembali perangkat desanya ketika mereka menang di PTUN, mudah mudahan pilwu serentak Kabupaten Cirebon 2021 berjalan lancar, aman, damai, kondusif dan sukses, tidak ada persoalan serta permasalahan paska pilwu terutama terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,” tutup Ketua PPDI Kabupaten Cirebon Sutara, SE.