Kepala desa (kades) memiliki kewenangan untuk mutasi dan rotasi perangkat desa. Namun, pada pelaksanaannya harus merujuk pada kelancaran penyelenggaraan pemerintahan.
Kadis Pemberdaaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDS) Kabupaten Lebong, Reko Haryanto mengungkapkan, setiap kepala desa memiliki kewenangan untuk mutasi dan rotasi perangkat desa.
“Kalau untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan berdasarkan masukan masyarakat dan BPD boleh,” ujar Reko menanggapi protes pemberhentian perangkat Desa Talang Liak II dan Sukau Kayo, pada kemarin (28/5).
Dilansir dari rmolbengkulu.com, Dia menambahkan, wewenang Kepala Desa melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Dalam melaksanakan tugasnya, lanjutnya, kepala desa berwenang memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.
Kemudian, memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa, menetapkan Peraturan Desa, menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dan membina kehidupan masyarakat Desa.
“Intinya boleh diberhentikan berdasarkan masukan pihak tetkait dengan pertimbanagan berbagai aspek,” demikian Reko.