Kadus Nekat Gelar Hajatan Saat PPKM Darurat, Dibubarkan Satpol PP

KARANGANYAR — Seorang kepala dusun (kadus) di Desa Jati, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, nekat menggelar hajatan pernikahan, Sabtu (17/7/2021). Hajatan tersebut akhirnya dibubarkan paksa Satpol PP Karanganyar. Si kepala dusun itu juga dipanggil Kejaksaan Negeri Karanganyar.

Kepala Desa Jati, Haryanta,memberikan penjelasan mengapa perangkat desanya nekat menggelar hajatan di tengah PPKM Darurat. Ia mengatakan hajatan itu sudah dipersiapkan jauh hari oleh si kadus. Bahkan semua kebutuhan untuk hajatan itu sudah siap.

Lalu muncul larangan hajatan itu dua hari sebelum hari-H hajatan. Sehingga dianggap mendadak. Haryanta pun mengaku membiarkan hajatan itu tetap digelar dengan alasan empat. Namun ia sudah mengingatkan agar hajatan digelar dengan protokol kesehatan.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Karanganyar, Yophy Eko Jatiwibowo, membenarkan telah membubarkan hajatan di Desa Jati tersebut.

“Yang di Jati itu justru diselenggarakan Kadusnya. Ada kursi, hiburan, dan lainnya. Kami bubarkan langsung. Ditambah posisinya sebagai perangkat itu juga tidak bagus. Seharusnya, perangkat desa itu memberikan contoh dan lebih patuh dengan aturan yang ditetapkan pemerintah,” jelas dia seperti diberitakan Solopos.com, Sabtu.

Dua Kali Ditegur

Setelah ditegur kedua kalinya, Satpol PP mengecek lagi dan tuan rumah belum membubarkan kegiatan tersebut. Sehingga, tindakan tegas dilakukan dengan

Kasi Intel Kejari Karanganyar, Guyus Kamal, mengatakan perangkat desa itu dipanggil untuk diperingatkan. Namun, dia menegaskan apabila kejadian tersebut diulangi kembali, akan ada sanksi untuk perangkat desa tersebut.

“Sampai saat ini masih peringatan dulu. Tapi nanti kalau kami temukan lagi ada hajatan di sana, perangkat desa akan kami denda tipiring [tindak pidana ringan],” ucap dia.

About admin

Check Also

Peroleh 14 Suara Dalam Musda, Asep Ruyandi Terpilih Menjadi Ketua PPDI Sukabumi Periode 2024-2029

SUKABUMI – Asep Ruyandi terpilih menjadi Ketua PPDI Kabupaten Sukabumi periode 2024-2029, dalam Musyawarah Daerah …

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *