Kalah Di PTUN Kupang, Kades Gantian Ini Akan Dilaporkan Ke Kejaksaan

Rote Ndao –Dari Hasil putusan PTUN Kupang, atas gugatan 7 perangkat desa dan berkekuatan Hukum tetap. Maka Kuasa Hukum dari 7 Perangkat Desa Nggelodae dan 4 perangkat Desa Tebole Rian Kapitan kini kembali akan laporkan Urbanus Sinlae, Kades Nggelodae dan Ever Ndun Kades Tebole.

Dilansir dari inanews.co.id, kedua Kepala Desa itu diduga memberhentikan 11 perangkat desa dari dua Desa yakni Desa Nggelodae dan Desa Tebole.

Menurut Rian Van Frits Kapitan, dan Yohana Lince Aleng, selaku kuasa hukum mengakui adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut.

“Hukum pasti menang atas kekuasaan dan kesewenang-wenangan, semua hanya masalah waktu. Dua kasus ini contohnya,” tandas Rian kepada Redaksi 16 April 2022.

Putusan perkara Perangkat Desa Nggelodae dengan Nomor.29/G/2021/PTUN. KPG dan Putusan Perangkat Desa Tebole Nomor.37/G/2021/PTUN. KPG.
Keduanya sama-sama dikabulkan oleh Majelis Hakim PTUN Kupang pada tanggal 14 April 2022.

Ada kelemahan dalam putusan kades Ngelodae yakni Dugaan kerugian negara ada 2 yaitu , gaji atau tunjangan dari Perangkat Desa yang diangkat tidak sah dan Pengelolaan Anggaran atau Dana Desa oleh Perangkat yang diangkat baru itu tidak sah.

Apalagi dengan adanya berita terkait postingan Akun Jarot Bondan ada round up dana Covid di Nggelodae yang diduga bermasalah.

“Dua bentuk dugaan kerugian keuangan negara ini sangat perlu dilidik oleh penegak hukum terutama Pihak Kejaksaan Negeri Rote Ndao,” terang Rian.

Lanjutnya pihaknya akan melaporkan Kades Nggelodae dan Kades Tebole ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.

” Menyangkut dengan laporan itu apakah terbukti atau tidak itu kewenangan penuh dari penyidik yang jelas bahwa kami melihat di dalam pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa itu ada potensi kerugian keuangan negara,” tegas Rian Kapitan.

Lanjut Rian, untuk memastikan itu butuh pertimbangan penyidik nanti mereka semua diperiksa oleh penyidik barulah kemudian penyidik menyimpulkan,sebab pada saat pemberhentian kliennya tidak memenuhi syarat sesuai Permendagri dan Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao nomor 10 tahun 2019 .

Keterangan saksi yang diajukan oleh kepala desa sendiri dikatakan untuk menguji perangkat desa yang baru. Sedangkan itu seorang saksi saat itu menjabat sebagai sekretaris panitia penjaringan dan seleksi.

” Padahal Perdanya jelas bahwa soal itu harus di buat oleh PMD. Adanya pengangkatan yang bertentangan dengan hukum ini maka kemudian setelah diangkat dan mereka dibayarkan gaji dan tunjangan sebagai perangkat desa maka itulah kerugian keuangan negara, ini pengangkatan yang keliru ada keyakinan mereka akan dipenjarakan,”  kata Rian.

Ungkap Rian setelah putusan itu berkekuatan hukum tetap dalam waktu dekat pihaknya akan melaporkan ke Kejati NTT, karena itu adalah hak dari setiap warga negara yang mengetahui akan terjadinya suatu tindak pidana korupsi.

About admin

Check Also

Peroleh 14 Suara Dalam Musda, Asep Ruyandi Terpilih Menjadi Ketua PPDI Sukabumi Periode 2024-2029

SUKABUMI – Asep Ruyandi terpilih menjadi Ketua PPDI Kabupaten Sukabumi periode 2024-2029, dalam Musyawarah Daerah …

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *