KAJEN PEKALONGAN – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang mengabulkan gugatan dua perangkat Desa Kebonagung Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan Jawa Tengah.
Putusan PTUN tersebut menyatakan eksepsi tergugat tidak diterima untuk seluruhnya. Dalam point pokok sengketa majelis hakim mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan batal atas Keputusan Kepala Desa Kebonagung tentang Pemberhentian Tetap dengan tidak hormat kepada Budi Raharjo dan Muh. Khaerudin yang menjabat sebagai Kepala Dusun.
Selain itu amar putusan tertanggal 2 dan 9 Februari 2021 tersebut juga menyebutkan mewajibkan Kepala Desa Kebonagung untuk mencabut Keputusan Kepala Desa tentang Pemberhentian Tetap Dengan Tidak Hormat tertanggal 19 Maret 2020. Point putusan berikutnya adalah mewajibkan Kepala Desa untuk memulihkan hak penggugat dalam kedudukan harkat dan martabatnya seperti semula sebelum ada keputusan yang disengketakan serta menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara selama proses sidang di PTUN Semarang.
Bahwa dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim PTUN Sematang yang memeriksa dan memutus perkata ini, secara jelas menyatakan bahwa Kepala Desa Kebonagung dalam menerbitkan keputusan pemberhentian tersebut secara prosedur dan substansi telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yaitu :
1. Pasal 26 PERDA Kabupaten Pekalongan Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Jo
2. Pasal 39 Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Kepada awak media, Budi Raharjo dan Muh. Khaerudin menjelaskan, pengajuan gugatan ke PTUN didasari sikap Kepala Desa Kebonagung yang memberhentikan empat perangkat desa tanpa ada persetujuan atau rekomendasi tertulis dari Camat Kajen. Padahal, di dalam peraturan tentang desa, Kepala Desa hanya boleh mengganti atau memberhentikan perangkat desa dengan syarat, perangkat desa mengundurkan diri, meninggal atau tersangkut tindak kriminal, sakit atau berhalangan tetap dan harus mendapatkan rekomendasi persetujuan tertulis dari Camat.
“Bahkan sejak diberhentikan, hak-hak kami sebagai perangkat desa seperti penghasilan tetap (Siltap), Bengkok dan tunjangan lainnya tidak diterima,” ujar Budi Raharjo, saat ditemui di warung kopi Kokom, kemarin (21/2/2021). “Padahal dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari inspektorat Kabupaten Pekalongan menyebutkan Kepala Desa Kebonagung telah melakukan pelanggaran administrasi berat sehingga diperintahkan untuk membatalkan atau mencabut surat keputusannya”, tambahnya.
Atas dasar itulah, kata dia, dirinya bersama satu orang perangkat desa yang juga diberhentikan, membulatkan tekad untuk menggugat Kepala Desa Kebonagung di PTUN Semarang dan Alhamdulillah diberikan kemenangan dan gugatan kami di kabulkan untuk seluruhnya.
“Gugatan dilayangkan sejak bulan Juni 2020. Kemudian putusan PTUN Semarang terbit pada 2 Februari 2021 untuk Muh. Khaerudin dan 9 Februari 2021 untuk saya,” jelasnya.
Perangkat Desa yang lain, Muh. Khaerudin menambahkan, “Kami hanya ingin menegaskan bahwa langkah kami di jalur hukum sebagai upaya mencari keadilan karena kami sebagai korban atas tindakan Kepala Desa. Bukan hanya itu, gugatan ke PTUN sebagai pelajaran untuk Kepala Desa di seluruh Kabupaten Pekalongan bahwa di dalam membuat keputusan, harus bedasarkan undang-undang dan aturan yang ada. Selain itu sebagai pembelajaran hukum bagi masyarakat bahwa menjadi kepala desa bukan otomatis leluasa menggunakan kekuasaannya dalam melakukan tindakan menghentikan perangkat desanya,” jelasnya.
“Kami juga mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Pekalongan yang telah mengawal dan memberikan dukungan yang besar terhadap anggotanya. Juga kepada Camat Kajen yang bersedia meluangkan waktu kepada kami dan menjadi saksi. Selain itu berkat support dan doa restu kawan-kawan PPDI, kami dapat menjalani masa sidang sampai mendapatkan kemenangan,” tambahnya.
Sementara itu saat di singgung upaya banding yang dilakukan pihak tergugat, secara terpisah selaku kuasa hukum perangkat desa yaitu Agus Suprihanto, SH. M.Si dan Prio Hary Subekti, S.H mengatakan, pihaknya akan tetap mengawal kliennya yang telah memberikan kuasa kepada mereka.
“Iya, kami telah siap dengan Kontra memori Banding apabila Tergugat akan Banding, bahwa jelas dua perkara ini sudah kami menangkan di tingkat PTUN Semarang, dimana kami sudah bisa membuktikan dalil-dalil gugatan kami dan Tergugat yang dalam hal ini Kepala Desa Kobonagung telah melanggar Peraturan Perundang-Undangan serta bertentangan dengan Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik dalam mengeluarkan Keputusan tersebut. Dan kami selaku kuasa hukum akan terus melakukan upaya-upaya hukum. Kami akan terus mendampingi klien kami dalam mencari keadilan sampai upaya hukum terakhir dan putusan ini bersifat berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)” dan akan melaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia serta aparat penegak hukum lainnya, tegas Agus
Seperti diketahui, Kepala Desa Kebonagung, Andi Kristiyanto, telah menerbitkan surat teguran sanksi administratif kepada empat orang perangkat desanya dan mengeluarkan SK Pemberhentian Tetap Dengan Tidak Hormat kepada empat perangkat desa yang menduduki jabatan sebagai Kepala Dusun. Total ada 8 orang masing-masing 4 orang sanksi administrasi dan 4 orang diberhentikan tetap dengan tidak hormat.
Dua orang tidak melakukan upaya hukum karena telah lewat 90 hari sejak terbitnya SK, sementara 2 lainnya menggugat ke PTUN Semarang dengan hasil amar putusan kemenangan bagi penggugat atau mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.