Penajam -Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mempersilakan aparat desa di daerah itu untuk melakukan konsultasi menyangkut pengelolaan dana desa agar tidak terjadi kesalahan yang berakibat pada tindak pidana.
Dilansir dari antaranews.com, para perangkat atau aparat desa menurut Kepala Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, Agus Chandra di Penajam, Sabtu, harus memahami tugas dan tanggung jawabnya termasuk dalam pengelolaan dana desa. Pengelolaan dana desa rawan penyimpangan, sehingga untuk pengelolaan dana desa harus dilaksanakan dengan baik agar tidak terjadi dugaan penyelewengan.
Kurangnya pemahaman dalam pengelolaan dana desa bisa berakibat pada kesalahan yang dapat membuat kerugian negara. Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara membuka ruang konsultasi kepada kepala desa beserta perangkat desa menyangkut pengelolaan dana desa.
“Kami persilakan aparat desa yang ingin berkonsultasi terkait pengelolaan dana desa, kejaksaan negeri terbuka untuk desa,” kata dia. Kejaksaan Negeri Kabupaten Penajam Paser Utara juga menyebutkan salah satu pengawas pengelolaan dana desa adalah masyarakat .
Masyarakat mempunyai peran sebagai pengawas penyelenggaraan pemerintahan desa harus ikut mengawasi pengelolaan dana desa. Jika masyarakat berperan aktif dalam pengawasan dana desa dan menemukan dugaan tindak pidana korupsi, maka bisa membantu kejaksaan negeri.
“Warga harus aktif bertanya kepada perangkat desa apa yang sudah dilakukan dengan dana desa,” kata Agus Chandra. Pengelolaan dana desa menjadi perhatian Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, sebab dana desa cukup besar dan berpotensi terjadi penyelewengan pengelolaan.