PRAYA – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pembentukan Desa dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah terus berupaya menyelesaikan proses pemekaran desa dengan melakukan kunjungan lapangan ke 14 desa persiapan.
Pada Rabu (19/6), Pansus menyelesaikan kunjungan mereka ke delapan desa persiapan, yang mencakup Desa Kidang Baru (pemekaran dari Desa Kidang), Desa Semudane (pemekaran dari Desa Semoyang), Desa Embung Puntik (pemekaran dari Desa Sengkerang), Desa Dahe, Desa Monggas Bersatu (pemekaran dari Desa Monggas), Desa Peseng (pemekaran dari Desa Wajageseng), Desa Benue, dan Desa Tojong-ojong (pemekaran dari Desa Selebung).
Sehari sebelumnya, Selasa (18/6), tim Pansus juga telah mengunjungi enam desa lainnya, yaitu Desa Batu Asak (pemekaran dari Desa Batujai), Desa Mantokok Selanglet (pemekaran dari Desa Penujak), Desa Jangkih Jawa (pemekaran dari Desa Mangkung), Desa Masjuring (pemekaran dari Desa Bonder), Desa Nandus, dan Desa Awang (pemekaran dari Desa Mertak).
Setiap kunjungan Pansus mendapat sambutan hangat dari pihak desa persiapan. Tim yang dipimpin oleh Ahmad Rifa’i ini terdiri dari H Ahkam, H Ihsan, Tohri, Jumrah, H Lalu Sarbini, M Taufiq Syamsuri, H. Muh. Bintang, Alimuddin, dan Ihsan Ramdani. Mereka bertugas memastikan kesiapan fisik dan administrasi desa-desa tersebut untuk diakui sebagai desa definitif.
Selama kunjungan, anggota Pansus bertanggung jawab untuk memeriksa berbagai aspek penting, seperti luas wilayah, jumlah penduduk berdasarkan data terbaru dari Dukcapil, peta desa dan peraturan bupati terkait, profil desa, proposal pemekaran, serta sarana dan prasarana kantor desa. Pemeriksaan juga mencakup asal-usul dan luas tanah kantor desa.
Ketua Pansus, Ahmad Rifa’i, menyatakan bahwa pada Rabu malam (19/6) Pansus akan mengadakan rapat klinis dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Bagian Hukum untuk memutuskan 14 Ranperda Pembentukan Desa tersebut. Jika ada kekurangan dalam persyaratan administrasi desa persiapan, hal tersebut akan diselesaikan pada rapat tersebut.
Rifa’i optimis bahwa Dinas PMD dan Bagian Hukum akan menyetujui 14 Ranperda tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda), meski keputusan final berada di tangan Pansus yang mewakili 9 fraksi DPRD. “Besok, Kamis (20/6), kita akan mengadakan sidang paripurna,” ujar Rifa’i seperti yang dikutip dari media Radar Mandalika.
Ia juga mengimbau kepada para Pjs kepala desa persiapan dan tim pemekaran untuk terus berkomunikasi dengan Dinas PMD dan Bagian Hukum agar mendapatkan kode desa dari pemerintah pusat apabila Ranperda ini resmi menjadi Perda.
Wakil Ketua Pansus, H Ahkam, menekankan pentingnya keakuratan informasi dari pihak desa persiapan. Menurutnya, hal ini krusial agar tidak muncul masalah di kemudian hari setelah Ranperda ditetapkan. “Ini penting agar kita tidak membuat kesalahan,” tegas Ahkam.