MAMUJU – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Sulbar mendatangi Kantor Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Barat, untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (24/5/2022).
Dilansir dari sulbar.tribunnews.com, mereka menuntut pemerintah provinsi dan kabupaten, segera menindak kepala desa yang bertindak seenaknya, dengan memberhentikan perangkat desa secara sepihak.
“Saya minta para bupati mengambil ketegasan dalam hal pemberhentian sementara kepala desa,” kata Ketua PPDI Sulbar, Ahmad, saat ditemui usai RDP di DPRD Sulbar, Selasa (24/5/2022).
Pemberhentian secara sepihak ini banyak terjadi di Sulbar. Harapan anggota PPDI, Ombudsman sebagai pengawas, serta pemerintah turun tangan menangani persoalan tersebut.
“Ini harus ditegasi, karena melanggar aturan. Sesuai Permendagri nomor 67 tahun 2017 perangkat desa diberhentikan jika yang pertama karena meninggal dunia, kedua mengundurkan diri atau diberhentikan,” ungkap Ahmad.
Apalagi, mediasi ke Desa, PMD, sampai ke Ombudsman sudah dilakukan.
“Sampai sekarang belum ada titik terang ditemukan. Semoga rekomendasi dikeluarkan DPRD Sulbar bisa membuahkan hasil,” harapnya.
Diketahui, RDP tersebut dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Sulbar Usman Suhuriah, Abdul Rahim, Abdul Halim, Ketua Komisi III Sukri Umar, dan dihadiri Kepala PMD Sulbar Jaun, Kepala Ombudsman Sulbar Lukman Umar, Kepala Desa di Mamuju, dan seluruh pengurus PPDI Sulbar.
Data Desa di empat kabupaten bermasalah diantaranya:
1. Mateng 9 Desa
2. Mamasa 11 Desa
3. Polman 2 desa
4. Mamuju 9 desa
– Lima desa sudah kembalikan perangkat desanya
– Tinggal 4 desa masih bermasalah.