Kerja Cerdas! Begini Usulan PPDI Yang Mengena Di Hati Mendagri

Jakarta, Pengurus Pusat Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PP PPDI) melakukan audiensi dengan Kementerian Dalam Negeri yang di sambut langsung oleh Bapak Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri di ruang kerjanya pada selasa 24 Januari 2023.

Lalu apa saja yang di sampaikan oleh PP PPDI kepada Menteri Dalam Negeri ? Berikut adalah beberapa Point yang sampaikan :

  1. Pemberhentian Perangkat Desa Non Prosedural.

Tanggapan dari Mendagri tentang Pemberhentian Perangkat Desa Non Prosedural merespon dengan cara segera memanggil Inspektorat Kabupaten dan Provinsi, dalam rangka penegakan hukum terkait pemberhentian Perangkat Desa Non Prosedural.

  1. Siltap Perangkat Desa setara PNS Golongan IIa belum bisa di nikmati oleh Seluruh Perangkat Desa dan belum di terima secara rutin setiap bulan.

Terkait carut marutnya siltap Perangkat Desa di berbagai daerah masih ada yang belum setara IIa dan belum diterima setiap bulan, PP PPDI menyampaikan ujung pangkal dari hal tersebut adalah Siltap Perangkat Desa berasal dari ADD( Alokasi Dana Desa) maka PP PPDI mengusulkan untuk dialihkan ke DAU (Dana Alokasi Khusus) ataupun masih dalam rangkaian Dana Perimbangan tapi bukan dari ADD. Mendagri merespon akan mengumpulkan Para Kepala Daerah untuk mengkomunikasikan hal ini dan akan mengambil langkah-langkah kongkrit terkait hal tersebut.

  1. Kejelasan Status Kepegawaian Perangkat Desa.

Respon dari Mendagri untuk segera merevisi UU No 6 tahun 2014 tentang Desa agar PP PPDI segera berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan untuk membahas segala kemungkinan-kemungkinan, sehingga apa yang jadi usulan PP PPDI ketika Kemenkeu merespon dengan baik maka Kementerian-kementerian seperti halnya Kemendagri akan lebih mudah untuk menyegerakan Perubahan Peraturan Presiden (PP).

Mendagri akan konsen dengan tiga hal tersebut yang menjadi usulan PP PPDI dan akan mempersiapkan Draft Perubahan Peraturan Presiden (PP) manakala Siltap Perangkat Desa dimungkinkan dialihkan ke DAU.

Lalu apa bedanya Siltap Perangkat Desa dari ADD atau DAU dengan Status Kepegawaian Perangkat Desa ?

Mari kita bahas ketika kita berbicara status ini berhubungan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBDN) , karena dari APBN maka akan lepas dari Perhitungan Dana Perimbangan, nah semisal lepas dari Dana Perimbangan maka harus ada Alokasi Khusus untuk Siltap Perangkat Desa misalnya dari DAU atau semacamnya.

Artinya PP PPDI juga harus melakukan negosiasi dengan Kementerian Keuangan, yang mana pada 2019 pernah akan dialokasikan ke DAU Namun karenakan harus merubah banyak hal dan karena Siltap IIa ditentukan oleh ADD maka Kemenkeu tidak merealisasikan ke DAU.

About admin

Check Also

Peroleh 14 Suara Dalam Musda, Asep Ruyandi Terpilih Menjadi Ketua PPDI Sukabumi Periode 2024-2029

SUKABUMI – Asep Ruyandi terpilih menjadi Ketua PPDI Kabupaten Sukabumi periode 2024-2029, dalam Musyawarah Daerah …

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

3 comments

  1. Edi teguh raharso

    Apakah yg diusulkn cuma pemerataan siltap min stra 2a sj, lalu utk masa jabatan bgm …utk prades yg puluhan th dg yg baru masuk tdk ada bedanya

  2. Apakah perangkat desa direkrut umum dan didasarkan keputusan kepala daerah. Kalau perangkat desa diangkat dengan keputusan kepala desa seharusnya masa jabatan perangkat desa tersebut berahir sesuai masa jabatan kades terpilih. Kecuali lewat perekrutan umum. Perangkat desa belum memiliki sdm unggul, Kalau memiliki sdm unggul desa sdh harus mandiri pasca UU desa diundangkan. Perlu reviuw kembali keberadaan perangkat desa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *