ACEH SINGKIL – Memasuki penghujung tahun anggaran tahun 2021, progres pencairan dana desa tahap II dan III bersumber APBN dan APBD kembali molor dalam proses pengajuan.
Kabid Penataan Kerjasama Administrasi Pemerintahan Mukim dan Kampung, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Aceh Singkil, Rustam, kepada AJNN Rabu (17/11/2021) mengatakan bahwa molor pencairan Dana Desa tersebut selalu terjadi ketika memasuki pertengahan Nopember 2021, dari 116 desa di Aceh Singkil, progres pencairan dana desa tahap II dan III, baru 56 desa yang mengajukan.
Dilansir dari ajnn.net, menurut Rustam, keterlambatan pencairan selalu seperti tahun-tahun sebelumnya, banyak kendala yang terjadi disebabkan belum masuknya laporan realisasi tahap I dan II.
Akibat keterlambatan pengajuan tersebut, katanya, mau tidak mau Bidang Administrasi seperti tahun sebelumnya terpaksa kerja lembur hingga malam.
“Serba salah juga kita, tidak kita layani sementara honor perangkat desa dan honor-honor lainnya serta biaya hutang kantor semuanya harus dibayar dari situ. Gak pula kita biarkan aja. Apalagi mereka yang datang dari jauh pula sudah menginap disini beberapa hari,”kata Rustam.
Sementara untuk pengajuan ADK – APBK Aceh Singkil, disebutkannya baru sebanyak 39 desa yang mengajukan pencairan Tahap II, ke Kantor Dinas DPMK Aceh Singkil.
“Untuk pencairan ADK Tahap-II baru 39 yang mengajukan,” ucap Rustam. Begitupun Rustam menjelaskan, keterlambatan pengajuan pencairan dana desa maupun ADK tersebut sudah menjadi kebiasaan setiap tahun hal ini disebabkan kelalaian perangkat desa.
“Ini selalu terjadi setiap tahun, dan seharusnya untuk ADK tahap II, minimal bulan November tahun ini harus sudah tuntas semua,”ujarnya.
Dijelaskannya, mengacu surat edaran Bupati Aceh Singkil, paling lambat pengajuan pencairan dana desa dan ADK – APBK paling lambat 26 November 2021.
Rustam berharap pihak desa segera melakukan pengajuan pencairan tahap akhir dalam bulan November ini, agar dana tersebut tidak menjadi Silpa negara.
Dikatakan juga penerimaan ADK tahun ini mengalami penurunan secara menyeluruh, yakni dari Rp 44.149.095. menjadi Rp 40.663.743.595. Sedangkan untuk dana desa sumber APBN tahun ini masih tetap senilai Rp 108.080.283.000.