Cirebon – Pemkab Cirebon memberikan pembekalan pada para Kuwu terpilih sebelum mereka menjalankan tugasnya. Salah satu isu yang dibahas adalah mekanisme pemberhentian perangkat desa.
Hal tersebut disampaikan Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Cirebon, Sutara sebagaimana dilansir dari RMOLJabar. Selasa (30/11).
Sutara mengatakan, perangkat desa tidak bisa diberhentikan secara sewenang-wenang, karena mekanismenya sudah diatur oleh UU 6/2014 tentang desa.
“Pemberhentian Perangkat Desa tidak boleh sewenang-wenang, artinya harus melalui mekanisme sesuai UU 6/2014, serta Peraturan turunannya seperti PP dan Perbup,” tegas Ketua PPDI Kabupaten Cirebon tersebut.
Sutara menegaskan PPDI Kabupaten Cirebon tidak suudzon bahwa semua Kuwu baru tidak memahami peraturan dan perundang-undangan, namun untuk mengantisipasi adanya gugatan PTUN karena melakukan pemberhentian perangkat Desa tidak melalui mekanisme.
“Untuk mengantisipasi banyaknya terjadi pengaduan-pengaduan ke PTUN karena pemberhentian tanpa mekanisme,” ujarnya.
“Walaupun pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa oleh Kuwu, namun haruslah sesuai mekanisme,” tutupnya.
Sebagai sosial kontrol