Bantul- Para perangkat desa di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mendesak Presiden Joko Widodo merevisi pasal 5 ayat 4 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022.
Revisi itu dimaksudkan agar bantuan langsung tunai – dana desa (BLT DD) bisa masuk ke kas desa. Tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Bantul, para perangkat menyuarakan aspirasi mereka dalam unjuk rasa di lapangan kantor Pemkab Bantul, Rabu (15/12).
“Dua minggu terakhir ini seluruh perangkat desa di Bantul dibuat resah atas Perpres ini. Pasal 5 menyatakan jika pemdes tidak melakukan pembaharuan data keluarga penerima manfaat (KPM), maka BLT DD tidak masuk ke anggaran pendapatan belanja desa (APBDes),” kata Ketua Apdesi Bantul, Ani Widayani, seperti dilansir dari gatra.com .
Masalahnya, penyusunan data KPM ini terkendala belum terbitnya petunjuk teknis dan indikator warga yang berhak atas bantuan dari pemerintah pusat. Jika menggunakan indikator pada 2021, Ani menyatakan tidak akan ada warga yang masuk KPM.
“Seandainya kita memaksakan penggunaan anggaran sebesar 40 persen dari BLT DD nanti ke KPM, saya pastikan kita melanggar aturan dan banyak yang nanti masuk penjara,” jelasnya.
Ketiadaan data KPM penerima BLT di tingkat desa untuk tahun depan menurut Ani bukan berarti pemdes di Bantul tidak mendukung upaya pengentasan kemiskinan. Namun tanpa aturan soal indikator KPM pihaknya tidak bisa bergerak mengurus bantuan.
Menurut Ani, pihak desa sebenarnya ingin memberikan bantuan kepada KPM, khususnya yang terdampak pandemi Covid-19. Namun Apdesi meminta bantuan diwujudkan dalam program padat karya yang bisa diakses warga. Karena mepetnya waktu, tinggal dua minggu lagi masuk 2022, Ani meminta tolong kepada Bupati dan Wakil Bupati Bantul untuk menyuarakan hal ini.
Apdesi meminta pemerintah pusat memberikan izin bagi pemdes menentukan kebijakan penggunaan BLT DD berdasarkan hasil musyawarah dari tingkat dusun sampai desa.
“Jangan kami dibenturkan lagi dengan masyarakat. Kami yang tahu benar permasalahan yang ada di masyarakat. Dua minggu ini kami harus berbuat apa, tetap membuat data fiktif data PKM atau tetap diam sehingga 40 persen BLT DD tidak cair,” kata Ani.
Sekretaris Apdesi Bantul,Marhadi Badrun, mengatakan pasal 5 ayat 4, Perpres Nomor 104 Tahun 2021 dinilai akan menimbulkan konflik di desa.
“Ini seperti membegal program yang telah dianggarkan desa. Kepala desa menjadi korban kebijakan, menunda komitmen dalam pemulihan ekonomi, menghilangkan kewenangan desa,” ucapnya.
Wakil Bupati Bantul Joko B Purnomo mengatakan sangat paham atas keresahan para aparat desa. Dirinya berjanji akan segera menggelar rapat dengan Apdesi untuk menemukan jalan keluar masalah ini.
“Hasil rapat inilah yang nanti kita sampaikan ke Gubernur untuk diteruskan ke pusat,” katanya.