Kok Bisa Perangkat Desa Magetan Masih Bayar Premi BPJS Kesehatan Secara Mandiri ?

Magetan – Seiring dengan edaran terkait jaminan kesehatan perangkat desa, seluruh pamong di Magetan jadi peserta BPJS Kesehatan. Namun sampai sekarang, mereka masih harus menanggung penuh pembayaran premi.

Padahal sesuai dari ketentuan Permendagri 119/2019 ditentukan bahwa pembayaran premi yakni lima persen. Dengan rincian empat persen diberikan oleh pemberi kerja dan sisanya dibayar oleh peserta.

DIlansir dari beritajatim.com, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Magetan membenarkan bahwa realisasi belum terlaksana tahun ini. Program yang sudah dijalankan sejak 2020 itu masih terganjal masalah administrasi oleh beberapa perangkat desa yang tersebar di 207 desa di Magetan.

‘’Sudah kami anggarkan di tahun 2021. Tapi, masih ada beberapa persoalan. Ada staf perangkat desa yang perhitungannya belum clear dengan BPJS,’’ kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Eko Muryanto pada beritajatim.com, Jumat (12/11/2021).

Dia membenarkan adanya perubahan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) memberikan dampak pada penyelesaian administrasi oleh para perangkat desa dan BPJS sendiri. Sehingga, belum bisa merealisasikan pembayaran premi tersebut.

‘’Nah staf perangkat desa ini yang belum clear karena siltapnya tidak sama dengan kaur, kasi, kamituwo, dan sekdes serta kades. Tinggal perjanjian mereka dengan BPJS kapan bisa terealisasi,’’ katanya.

About admin

Check Also

Dibuka Bupati, PPDI Kabupaten Bungo Sukses Selenggarakan Rakerda

BUNGO – Rapat Kerja Daerah (Rakerda) ke-III Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Bungo resmi …

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *