Bengkulu – Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Provinsi Bengkulu melakukan kunjungan ke Kantor Pusat Bank Bengkulu dan Kantor BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu pada Kamis, 24 Oktober 2024. Kunjungan tersebut dipimpin oleh Ketua PPDI Provinsi Bengkulu, Ibnu Majah, didampingi oleh Sekretaris PPDI Lilit Susanto, Bendahara Mahdian Herosdi, Wakil Sekretaris Dewi Kurniati, serta Koordinator Bidang Humas dan Publikasi, Solimin S.Pd.
Dalam kunjungan ini, pengurus PPDI diterima langsung oleh Direktur Bisnis Bank Bengkulu, H. Iswahyudi, dan Direktur Operasional Bank Bengkulu, Mulkan. Ibnu Majah menyampaikan beberapa usulan terkait kerja sama antara PPDI dengan Bank Bengkulu, di antaranya permintaan terkait pinjaman modal usaha perangkat desa dengan plafon di bawah Rp25 juta tanpa agunan. “Saat ini, plafon sebesar Rp25 juta masih menggunakan SK dan agunan. Kami juga berharap perangkat desa dapat mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Bengkulu,” ujar Ibnu Majah. Selain itu, ia mengusulkan kerja sama untuk penggunaan Kartu Anggota PPDI yang akan mencantumkan logo Bank Bengkulu.
Direktur Bisnis Bank Bengkulu, H. Iswahyudi, menjelaskan bahwa terkait pinjaman dengan agunan masih diperlukan untuk memenuhi persyaratan administrasi yang melibatkan kerja sama dengan pihak asuransi. “Kami akan melakukan evaluasi setiap enam bulan ke depan terkait ketentuan agunan ini,” katanya. Ia juga menyebutkan bahwa peminjaman KUR di Bank Bengkulu mensyaratkan adanya usaha yang jelas dengan plafon terendah Rp100 juta, mengingat program KUR adalah kredit khusus untuk usaha.
Selain kunjungan ke Bank Bengkulu, pengurus PPDI juga mengunjungi Kantor BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu dan disambut oleh Pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu, Ferama Putri. Ibnu Majah menekankan pentingnya seluruh perangkat desa di Provinsi Bengkulu terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, khususnya pada program Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). “Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan peraturan desa, perangkat desa wajib menerima tunjangan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Ferama Putri menyambut baik usulan tersebut dan menyatakan siap mendukung sinergi untuk memastikan seluruh perangkat desa di Provinsi Bengkulu terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. “Data saat ini menunjukkan bahwa Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Bengkulu Tengah, dan Kabupaten Rejang Lebong telah sepenuhnya terdaftar, sementara beberapa kabupaten lainnya masih dalam proses,” ujarnya.
Ia berharap koordinasi ini dapat terus diperkuat agar seluruh perangkat desa di Provinsi Bengkulu mendapatkan perlindungan yang memadai sesuai peraturan.