Jakarta – Desa kini memiliki otonomi penuh dalam mengelola pemerintahan maupun keuangannya sendiri. Untuk itu, Anggota Komisi II DPR RI Mohammad Toha menyebutkan bahwa desa perlu mendapat pengawasan ketat, supaya sistem pemerintahannya berjalan baik dan anggarannya pun tidak diselewengkan.
“Desa punya otoritas yang penuh. Karena itu harus dibarengi sistem pengawasan yang ketat. Pengawasan ini menjadi tanggung jawan kabupaten. Kalau kami lihat di Kabupaten Langkat ada beberapa desa baik terduga maupun tersangka penyelewengan dana desa,” ujar Toha usai mengikuti pertemuan dengan jajaran pemerintahan Kabupaten Langkat dan Kota Binjai di Langkat, Sumatera Utara, Rabu lalu (25/5/2022).
Dilansir dari dpr.go.id, Ia juga menerangkan, pemerintahan desa diberi otoritas penuh mengelola alokasi anggaran dari APBN yang dititipkan melalui pemerintah kabupaten. Desa, lanjut Toha lagi, bisa kebanjiran anggaran. Selain dana desa yang rutin dianggarkan oleh APBN, juga menerima dari APBD, dana hibah, alokasi khusus, dan dana aspirasi DPRD dan DPR RI.
“Perlu ada advokasi dari kabupaten bagi desa-desa di seluruh Indonesia. Advokasi itu bisa mengupas masalah-masalah yang menimbulkan penyelewengan dana desa. Penyelewengan itu mungkin karena ketidaktahuan mereka atau sistem remunerasi bagi aparat desa belum berjalan,” ungkap Anggota fraksi PKB DPR ini.
Komisi ll segara mungkin merevisi UU desa.karena dd banyak yg di selewengkan.perangkat desa tidak bisa menegur jika pimpinan salah terbentur dg SK.negara mungkin rugi