Lagi, Hajatan Perangkat Desa Dibubarkan Satgas Covid-19

Jombang – Kepala Seksi Kesejahteraan (Kesra) Desa Sidokerto, Kecamatan Mojowarno, Jombang Mohammad Baidowi nekat menggelar hajatan di masa PPKM level 4. Akibatnya, hajatan pernikahan putri Baidowi itu dibubarkan paksa Satgas COVID-19.

Dilansir dari detik.com, Baidowi menggelar pernikahan putri pertama di rumahnya Dusun Ngemplak, Desa Sidokerto pagi tadi. Dalam video yang beredar, acara temu pengantin berlangsung meriah hingga terjadi kerumunan. Pengantin, tamu undangan dan pengiring tidak menjaga jarak satu sama lain.

Hajatan yang digelar perangkat Desa Sidokerto ini akhirnya sampai ke telinga Satgas COVID-19 Kecamatan Mojowarno. Dipimpin Kapolsek Mojowarno AKP Yogas, satgas menghentikan paksa hajatan tersebut sekitar pukul 11.00 WIB.

Saat itu, tamu undangan di tempat hajatan sudah tidak terlalu banyak. Tenda hajatan ternyata menutup jalan yang menjadi akses antardesa. Selain itu, hajatan ini menghadirkan hiburan live music yang rawan mengundang kerumunan warga.

“Saat di lokasi kami sampaikan kalau Jombang masih PPKM level 4. Apapun kegiatan yang berpotensi kerumunan harus dihentikan. Saat kami datang makanan prasmanan masih banyak, tamu tidak begitu banyak. Yang saya takutkan malam biasanya tamunya banyak,” kata Yogas kepada wartawan, Rabu (4/8/2021).

Tidak hanya itu, Satgas COVID-19 Mojowarno juga meminta Baidowi membongkar tenda hajatan. Yogas menugaskan Bhabinkamtibmas bersama Babinsa dan Kepala Desa Sidokerto mengawasi pembongkaran tempat hajatan sampai selesai.

“Tidak ada sama sekali izin. Kami di beberapa forum rakor dengan kades se-Mojowarno sudah berulang kali menyampaikan selama PPKM level 4 tidak ada hajatan dan sebagainya yang berpotensi kerumunan. Kami sudah sering kali edukasi,” terangnya.

Beruntung Baidowi tidak akan mendapat sanksi akibat ulahnya nekat menggelar hajatan di masa PPKM level 4. Karena Yogas menilai Kasi Kesra Desa Sidokerto tersebut kooperatif.

“Dia mengakui kesalahannya, bersedia menghentikan hajatan dan membongkar tempat hajatan. Karena dia kooperatif, ya sudahlah kami maafkan,” tegasnya.

Camat Mojowarno Arief Hidajat berjanji akan menindaklanjuti ulah Baidowi yang nekat melanggar ketentuan PPKM level 4. Menurut dia, sebagai Kasi Kesra Desa Sidokerto, Baidowi seharusnya memberi contoh yang baik kepada masyarakatnya.

“(Pemanggilan Baidowi) Kami koordinasi dengan kadesnya dulu. Nanti kami tindak lanjuti, apalagi itu perangkat sebagai contoh masyarakat,” terangnya.

Sementara Baidowi mengaku nekat melanggar PPKM level 4 dengan menggelar hajatan pernikahan putrinya karena beberapa alasan. Salah satunya, makanan yang ia pesan sudah terlanjur masak. Meski begitu, ia mengaku kesalahannya.

“Memaklumilah (tindakan Satgas COVID-19) karena saya ada kesalahan juga karena memaksakan. Dari tanggal berapa itu acara saya mundur terus. Bahan sudah masak semua, dikembalikan tak bisa ya terpaksa saya lanjutkan gitu lo,” pungkasnya.

About admin

Check Also

Dibuka Bupati, PPDI Kabupaten Bungo Sukses Selenggarakan Rakerda

BUNGO – Rapat Kerja Daerah (Rakerda) ke-III Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Bungo resmi …

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *