Majalengka — Bupati Majalengka melantik dan mengambil sumpah janji kepala desa hasil pilkades serentak dan kepala desa antar waktu tahun 2021 secara virtual bertempat di Gedung Yudha Karya Jum’at (23/7/2021) .
Kegiatan tersebut mematuhu protokol kesehatan ketat baik di kecamatan masing-masing dan di Gedung Yudha. Kepala desa yang dilantik secara langsung harus melakukan tes swab antigen begitupun tamu undangan yang masuk di tempat pengambilan sumpah jabatan kepala desa terpilih.
Dilansir dari laman jabarprov.go.id, Sebanyak 125 kepala desa yang dilantik berdasarkan surat Keputusan Bupati Majalengka No 141/Kep 650/DPMD 2021 yang tersebar di 25 kecamatan.
Pengambilan sumpah jabatan secara simbolis oleh tiga orang perwakilan yaitu Kepala Desa Kawunghilir Kecamatan Cigasong Yosa Novita, Kepala Desa Jatiserang Kecamatan Panyingkiran Tirta Wirahman, Kepala Desa Karangsambung Kecamatan Kadipaten Mely Melati Atmadifraja.
Bupati Majalengka Karna Sobahi dalam sambutanya mengucapkan selamat atas pelantikan kepala desa terpilih, kegiatan ini menjadi momentum penting bagi pelaksanaan peralihan kepala desa yang amanah
sekaligus memiliki tekad untuk membangun desa serta mampu membawa kemakmuran bagi masyarakatnya.
“Rajut kembali kebersamaan dari semua komponen lapisan masyarakat, jangan karena pemilihan kemarin menimbulkan gontok gontokan yang menimbulkan perpecahan,” ucap Bupati Majalengka dalam pelantikan (23/7/2021)
Bupati mengamanatkan, kepala desa terpilih harus merangkul kompetitor beserta para pendukungnya dalam pilkades, agar pelaksanaan roda pemerintahan di desa kondusif.
Seorang kepala desa harus memastikan semua program dan kegiatan tepat sasaran, karena hal ini akan berpengaruh besar pada tingkat kepercayaan masyarakat dalam kinerja seorang kepala desa.
“Semakin baik pelayanan yang diberikan, maka kepercayaan masyarakat juga akan meningkat. Jika kepercayaan masyarakat baik kepala desa akan lebih mudah menggerakkan swadaya dan semangat gotong royong,” tutur Bupati.
Bupati meminta kepala desa segera bertindak cepat dalam mendukung kebijakan pemerintahan pusat,
Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintahan Daerah Kabupaten Majalengka dalam penanggulangan COVID-19
Bupati mengingatkan pada semua kepala desa untuk tidak sewenang wenang memberhentikan perangkat desa.
Pemberhentian perangkat desa harus sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa serta Peraturan Bupati Nomor 12 tahun 2015 tentang Perangkat Desa.
Kepala Desa Kawunghilir Hilir yang baru dilantik Yosa Novita mengucapkan banyak terima kasih kepada Bupati Majalengka dan kepada masyarakat yang telah menghantarkannya untuk memimpin desa Kawunghilir.
” Saya siap melanjutkan program pembangunan dari kepala desa sebelumnya yang telah berjalan selama ini. Di masa pandemi COVID-19 sesuai arahan Pak Bupati kami akan terus bersinergis dengan semua komponen desa untuk memutus mata rantai penyebarannya, ” jelas Yosa.