Banyuwangi – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Banyuwangi mulai melakukan pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa. Perubahan perda itu dilakukan untuk disesuaikan dengan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dilansir dari jawapos.com, Ketua Pansus Raperda Perubahan Perda Perangkat Desa DPRD Banyuwangi Ficky Septalinda mengatakan, pihaknya telah melakukan pembahasan awal raperda tersebut bersama eksekutif. Termasuk dengan Bagian Tata Pemerintahan Desa Pemkab Banyuwangi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Bagian Hukum Pemkab Banyuwangi.
Ficky mengatakan, perubahan Perda tentang perangkat daerah tersebut dilakukan mengikuti aturan perundang-undangan di atasnya, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017. ”Ada beberapa klausul dalam Perda perangkat desa yang disesuaikan dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017,” kata politikus perempuan tersebut.
Dijelaskan, secara substansi revisi perda tentang perangkat daerah tersebut sama dengan Pemendagri 67 Tahun 2017 terkait dengan mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, yakni memberikan kepastian dan kesesuaian serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. ”Jika nantinya ada usulan muatan lokal atas dasar adanya fenomena-fenomena saat pengangkatan atau pun pemberhentian perangkat desa yang terjadi di lapangan selama ini, akan kita bahas dalam forum rapat Pansus selanjutnya,” kata dia.
Dalam perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2017 ini, eksekutif mengusulkan untuk menghapus pasal 6 dan pasal 7 yakni tentang pengangkatan kepala dusun oleh kepala desa atas dasar musyawarah mufakat dari penduduk desa yang bertempat tinggal tetap di wilayah dusun setempat. Sedangkan dalam Permendagri 67 Tahun 2017, kepala dusun sebagai salah satu perangkat desa yang mengatur bidang teknis kewilayahan, tidak harus terdaftar sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal di desa tersebut. ”Dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, penduduk dari luar desa dapat mencalonkan sebagai kepala dusun sesuai mekanisme dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat setempat,” terang Ficky.
Selain itu, Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 mengatur tahapan dan mekanisme pengangkatan perangkat desa. Kepala desa diberi kewenangan untuk membentuk tim penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa, termasuk kepala dusun, dan hasil dari penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa itu dikonsultasikan kepada camat.